Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 11 Februari 2017 13:00 WIB

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO, Padang - Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diperlukan. Sebab, revisi itu malah akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Ada empat poin yang menjadi materi perubahannya. Yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3, serta penyelidik dan penyidik KPK.

Kata Saldi, empat poin isu krusial yang menjadi wacana revisi undang-undang KPK sudah memadai sehingga tidak membutuhkanrevisi.

“Hentikan usulan revisi UU KPK. Lebih baik DPR fokus membenahi KUHP dan KUHAP, baru membahas yang lain,” kata Saldi dalam seminar nasional bertema “Urgensi Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Convention Hall Unand, Kamis, 9 Februari 2017.

Seminar itu diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI. Turut hadir Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil, dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Unand, Werry Darta.

Saldi juga mengaku merasa janggal terhadap pihak yang mengusulkan revisi undang-undang. Seharusnya, menurut Saldi, usulan revisi suatu undang-undang muncul dari pengguna produk hukum dan bukan dari pembuatnya.
|
“Yang paling banyak gelisah dengan kinerja KPK adalah orang-orang di DPR. Jadi agak janggal kalau usulnya muncul dari DPR,” ujar Saldi.

Anggota Baleg DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengatakan revisi undang-undang KPK diusulkan bukan untuk melemahkan KPK. Malah Misbakhun menilai revisi ini akan semakin menguatkan peran KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

“Ini hanya masalah perbedaan sudut pandang. Selama ini masyarakat menolak saja, tanpa mengetahui seperti apa konsep yang diusulkan DPR," kata Misbakhun.

Guru besar Hukum Pidana Unand, Elwi Danil,mengatakan revisi undang-undang itu justru seperti mempreteli KPK yang kinerjanya sudah terbukti. Padahal KPK merupakan instrumen luar biasa untuk membebaskan Indonesia dari korupsi.

Kata Elwil, salah satu poin yang diusung DPR dalam konsep perubahan undang-undang adalah penyadapan. Ini akan menyulitkan KPK dalam melakukan penyadapan. Padahal berbagai kasus yang terbongkar melalui wewenangan khusus yang dimiliki lembaga antisuap ini.

“Penyadapan memang melanggar HAM, tapi apakah korupsi tidak melanggar HAM juga? Karena korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa,” kata Elwil.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk, mengatakan seminar ini diadakan untuk menampung masukan dari para akademisi Unand. Masukan ini akan menjadi pertimbangan bagi DPR.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

22 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

22 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya