KPK Khawatir Napi Pelesiran Picu Anggapan Korupsi Itu Enak  

Reporter

Sabtu, 11 Februari 2017 08:11 WIB

Pimpinan KPK terpilih Saut Situmorang saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015. Saut merupakan Staf Ahli Badan Intelejen Negara (BIN), ia juga tercatat sebagai Direktur PT Indonesia Cipta Investama. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, criminal justice system tidak akan berjalan jika narapidana korupsi mudah mendapat izin pelesiaran. Saut menanggapi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang ketahuan bebas keluar-masuk penjara.

“Apa yang disebut criminal justice system mulai dari menyelidiki, nangkepin orang, mengadili, terus memenjarakan orang, ini kalau enggak kompak, korupsinya enggak habis-habis,” kata Saut di Bandung, Jumat, 10 Februari 2017.

Baca: Wapres JK: Pelesiran Napi Sukamiskin Melanggar Prosedur

Saut khawatir koruptor bisa pelesir memperkuat stigma kejahatan korupsi itu enak. “Orang akan bilang enak ternyata korupsi ya, bisa ke mana-mana, itu enggak boleh, enggak bisa seperti itu,” kata Saut.

Menurut Saut, dalam kasus narapidana koruptor plesiran bukan masalah penempatan koruptor di satu tempat atau disebar. “Waktu dan tempat itu relatif, disimpan di pulau terluar pun kalau di sana mewah-mewah gimana? Di dalam kota, kalau disimpannya bagus?” kata dia.

Baca: Pelesiran Napi Sukamiskin, Prosedur Pengawalan Dievaluasi

Saut mengatakan, yang terpenting adalah penerapan Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan warga binaan. “SOP itu harus ada. Kalau dia sakit harus izin dokter, ditemani di rumah sakit, kalau hari Minggu, boleh enggak jalan-jalan dulu, terus kalau lewat McDonald boleh enggak makan dulu, itu harus jelas. SOP itu harus jelas enggak boleh longgar,” kata dia.

Menurut Saut, dengan mengubah sebutan narapidana menjadi warga binaan, penerapan SOP-nya harus detail. “Kemarin disebutnya ada SOP yang enggak dijalankan. Kalau ada SOP tidak dijalani, harus berani mengambil keputusan. Anda enggak bisa mengatur sesuatu kalau tidak ada standarnya. Ke depan harus detail,” kata dia.

Baca: Napi Pelesiran, Fadli Zon: PP Remisi Harusnya Direvisi

Dia khawatir jika tidak ada penyusunan SOP yang lebih detail lagi, kasus narapidana koruptor pelesir akan terus terulang. “Kalau tidak disiplin, kejadian ini akan berulang terus, boleh catat, tahun depan akan ada begini lagi, ke depan begini lagi. Karena SOP itu sering kita permainkan, jadi akan terus saja begitu,” tutur Saut.

Menurut Saut, KPK akan masuk di wilayah pencegahan. “Kita bisa masuk kalau ada kerugian negara dan ada korupsinya, tetapi di pencegahan kita bisa masuk,” kata dia.

Saut mengatakan, KPK juga akan menekankan penggunaan Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi untuk menekan kemungkinan pelakunya masih leluasa bergerak karena masih memiliki uang. “Nah ini makanya TPPU harus mulai diterapkan,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya