Tersangka JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumbar yang merupakan Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang terjaring OTT penyidik KPK saat menyuap Ketua DPD Irman Gusman untuk mendapatkan rekomendasi pendistribusian kuota gula impor di Sumbar dari Bulog. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Padang – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, didakwa menerima Rp 440 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang diduga diberikan karena Farizal membantu Sutanto yang sedang terlibat dalam perkara gula tanpa standar nasional Indonesia.
”Terdakwa diduga menerima suap dari Xaveriandy, yang saat itu tejerat kasus peredaran gula ilegal di Kota Padang,” ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Irine Putrie, saat membacakan surat dakwaan Farizal dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat, 10 Februari 2017.
Kasus ini berawal saat Xaveriandi Sutanto menjalani sidang dalam kasus gula tanpa SNI. Farizal merupakan salah satu jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menangani kasus tersebut.
Dalam surat dakwaan nomor Dak-08/24/02/2017, Farizal telah menerima hadiah uang sebesar Rp 440 juta untuk tidak menahan Xaveriandy Sutanto. Farizal juga membantu Xaveriandy membuatkan eksepsi atas surat dakwaan agar mendapatkan hukuman yang ringan.
Menurut dia, Farizal menerima uang sembilan kali. Terbesar dia menerima sebesar Rp 150 juta di rumahnya.
”Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar tugasnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Dengan demikian, Farizal didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alternatif kedua perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Farizal menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan selanjutnya, sehingga sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi.
Sedangkan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda menyatakan persidangan ditunda hingga Jumat, 17 Februari 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
23 jam lalu
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto