Suap Gula SNI, Jaksa Farizal Didakwa Terima Uang Rp 440 Juta  

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 19:27 WIB

Tersangka JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumbar yang merupakan Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang terjaring OTT penyidik KPK saat menyuap Ketua DPD Irman Gusman untuk mendapatkan rekomendasi pendistribusian kuota gula impor di Sumbar dari Bulog. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Padang – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, didakwa menerima Rp 440 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang diduga diberikan karena Farizal membantu Sutanto yang sedang terlibat dalam perkara gula tanpa standar nasional Indonesia.

”Terdakwa diduga menerima suap dari Xaveriandy, yang saat itu tejerat kasus peredaran gula ilegal di Kota Padang,” ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Irine Putrie, saat membacakan surat dakwaan Farizal dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat, 10 Februari 2017.

Kasus ini berawal saat Xaveriandi Sutanto menjalani sidang dalam kasus gula tanpa SNI. Farizal merupakan salah satu jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menangani kasus tersebut.

Baca: Kasus Gula, Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Bui

Dalam surat dakwaan nomor Dak-08/24/02/2017, Farizal telah menerima hadiah uang sebesar Rp 440 juta untuk tidak menahan Xaveriandy Sutanto. Farizal juga membantu Xaveriandy membuatkan eksepsi atas surat dakwaan agar mendapatkan hukuman yang ringan.

Menurut dia, Farizal menerima uang sembilan kali. Terbesar dia menerima sebesar Rp 150 juta di rumahnya.

”Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar tugasnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Dengan demikian, Farizal didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alternatif kedua perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Farizal menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan selanjutnya, sehingga sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda menyatakan persidangan ditunda hingga Jumat, 17 Februari 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

ANDRI EL FARUQI

Baca: ‘Kesaktian’ Terduga Penyuap Irman Gusman, Mengubah Jaksa Jadi Pembela



Berita terkait

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

23 jam lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

1 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

3 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

3 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah, Jika Diminta

4 hari lalu

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah, Jika Diminta

Bulog mengaku siap jika diminta pemerintah menjadi off-taker gabah dari kerjasama pertanian Indonesia dan Cina

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

4 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Luhut Gandeng Cina Kembangkan Teknologi Penanaman Padi di Kalteng: Tinggal Cari Partner Lokal

5 hari lalu

Luhut Gandeng Cina Kembangkan Teknologi Penanaman Padi di Kalteng: Tinggal Cari Partner Lokal

Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa Cina bersedia turut memberikan teknologi padinya ke Indonesia

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

5 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

8 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya