Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditunggu 6 Kasus Lain

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 15:01 WIB

Kanjeng Dimas Taat Pribadi di dalam sel Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, 9 Februari 2017. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan ini mulai menjalani persidangan Kamis ini. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Probolinggo - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima delapan surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal ini dikatakan Kepala Seksi orang dan Harta Benda Kejati Jawa Timur, Mochamad Usman saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis, 9 Februari 2017.

Baca juga: Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditunda Kamis Pekan Depan

"Sementara yang ada kaitannya dengan beliau (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) sudah kami terima delapan SPDP, sebagian besar terhadap dugaan terjadinya suatu penipuan terhadap suatu ketentuan (Pasal) 378 (KUHP)," kata Usman setelah sidang yang memutuskan penundaan agenda dakwaan. Ditanya apakah dari delapan SPDP itu, satu pembunuhan dan tujuh penipuan, Usman tidak membantah.

Dia mengatakan ada banyak korban yang melapor. "Locus dan tempus berbeda, saya tidak hafal. Step by step, satu per satu kalau sudah kami sidangkan di sini, kami paparkan secara detail," katanya.

Ihwal kerugian yang diderita korban-korbannya, kata Usman, tentatif. "Kerugian tentatif, ratusan juta hingga miliaran," katanya.

Sedangkan untuk korbannya ada juga yang dari luar Jawa Timur. "Ada dari Jawa Barat," katanya.

Ketika ditanya apakah akan ada enam sidang lain terkait adanya enam SPDP yang tersisa, Usman mengatakan, tidak enam sidang namun beberapa kali sidang. Dari enam perkara lainnya itu, ada yang berkasnya sudah P21. "Yang lain proses penyidikan dan pra penuntutan," ujarnya.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain tersangkut perkara pembunuhan yang terjadi pada tanggal 12 April 2016 dengan korban Abdulgani.

Terdakwa dijerat Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 jo pasal 55 ayat(1) ke-1 atau kedua primair pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-2 kuhp subsidair pasal 338 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Terdakwa Dimas Kanjeng juga tersangkut perkara penipuan dengan korban Prayitno dan kerugian Rp 800 juta rupiah. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Ihwal enam perkara lain yang mengintai Taat, pengacaranya, Isha Yulianto, mengatakan hal tersebut menjadi ranah Kejaksaan. "Itu terserah Kejaksaan," kata dia.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

26 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya