Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditunda Kamis Pekan Depan

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 14:36 WIB

Kanjeng Dimas Taat Pribadi di dalam sel Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, 9 Februari 2017. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan ini mulai menjalani persidangan Kamis ini. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Probolinggo - Hakim menunda persidangan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Kamis pekan depan, 16 Februari 2017. Penundaan sidang dengan agenda dakwaan itu diputuskan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis, 9 Februari 2017.

Terdakwa Dimas Kanjeng sedianya menjalani dua persidangan dalam kasus pembunuhan dan penipuan Kamis pagi ini. Persidangan dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono yang juga sebagai Ketua PN Kraksaan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Taat Pribadi meminta penundaan persidangan karena tidak didampingi kuasa hukumnya. Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan terdakwa Dimas Kanjeng ini, hakim menyatakan kalau terdakwa harus didampingi kuasa hukumnya.

Sedangkan untuk sidang kasus penipuan, kendati terdakwa tidak wajib didampingi kuasa hukumnya, hakim memutuskan untuk menunda juga persidangannya karena terdakwa juga meminta penundaan.


"Sidang ditunda Kamis pekan depan, 16 Februari 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Basuki di ruang sidang. Sementara itu, Tim Jaksa yang diwakili Jaksa Hari meminta supaya kuasa hukum datang dalam persidangan pekan depan pukul 09.00 WIB.


Baca juga:
Soal Pers, Fadli Zon: Media-Media Kita Makin Partisan
5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial

Sementara itu, Dimas Kanjeng enggan untuk diwawancarai terkait kuasa hukum yang tidak datang dalam persidangan sehingga sidang kemudian ditunda. Seperti diberitakan, terdakwa Dimas Kanjeng sedianya disidang Kamis pagi ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain tersangkut perkara pembunuhan yg terjadi pada tanggal 12 April 2016 dengan korban Abdulgani.

Terdakwa dijerat Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 jo pasal 55 ayat(1) ke-1 atau kedua primair pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-2 kuhp subsidair pasal 338 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Terdakwa Dimas Kanjeng juga tersangkut perkara penipuan dengan korban Prayitno dan kerugian Rp 800 juta rupiah. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.


Dimas Kanjeng ditahan di Rumah Tahan Medaeng Surabaya di Sidoarjo. Dimas Kanjeng tiba di PN Kraksaan sekitar pukul 08.00 WIB. Tiba di PN Kraksaan, terdakwa langsung dimasukkan dalam sel PN Kraksaan.

DAVID PRIYASIDHARTA



Advertising
Advertising

Simak juga:
Pelawak Qomar 'Empat Sekawan' Dilantik Jadi Rektor di Brebes
Karena Trump, Pasangan 22 Tahun Menikah pun Berpisah

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya