Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 Februari 2017 06:10 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki sisa waktu sekitar 80 hari untuk menuntaskan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini.

“Jika pasal yang dikenakan seperti SHT (inisial Sri Hartini) ada kemungkinan perpanjangan masa penahanan 60 hari lagi. Itu sudah terakhir untuk proses penyidikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Februari 2017.

KPK menetapkan Hartini sebagai tersangka penerima suap pada 31 Desember 2016. Dalam kasus ini, Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (d) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 65 KUHP.

Baca: Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota DPRD hingga Bidan

Dengan pasal tersebut, Hartini terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sesuai ketentuan yang berlaku, Febri mengatakan Hartini semula ditahan selama 20 hari pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember lalu.

Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan Hartini selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku pada 20 Januari-28 Februari. Jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, masa penahanan Hartini bisa diperpanjang lagi sampai 60 hari.

Seperti diketahui, kasus jual-beli jabatan di Klaten terungkap setelah tim KPK melakukan OTT pada 30 Desember lalu. Dalam OTT di rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Febri mengatakan proses penyidikan KPK hingga kini masih berfokus pada indikasi adanya suap berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. “Kami juga masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat OTT dan saat penggeledahan rumah dinas SHT,” kata Febri.

Simak juga: Sidang Dimas Kanjeng, Wakil Kajati Jawa Timur Jadi Penuntut Umum

Untuk mendalami dua hal tersebut, Febri menambahkan, KPK masih harus memeriksa sejumlah saksi. “Semua orang bisa dipanggil sebagai saksi selama memenuhi kualifikasi (saksi yang diatur dalam KUHP),” kata Febri.

Rabu, 8 Februari, KPK memanggil 28 saksi dari berbagai unsur untuk diperiksa di Ruang Aula Markas Kepolisian Resor Klaten. Sebagian besar saksi diundang KPK melalui surat yang dilayangkan sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, ada satu saksi yang mengaku dipanggil penyidik KPK hanya via telepon.

“Tadi pagi penyidik KPK menelepon saya. Saya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00. Karena undangannya mendadak, saya terlanjur ada acara dan baru bisa datang pukul 13.00,” kata Kusmanto, Kepala Dusun di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu, 8 Februari.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya