Balikpapan Gusur Lokalisasi Karangjoang, Penghuni Melawan

Reporter

Rabu, 8 Februari 2017 16:40 WIB

Suasana tempat hiburan malam dan lokalisasi di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, 4 Maret 20116. Lokalisasi ini berjarak sekitar lima kilometer dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur meratakan 48 unit barak bangunan kompleks prostitusi Kilometer 17 Karangjoang, Rabu, 8 Februari 2017. Karangjoang merupakan lokalisasi prostitusi terbesar di Kalimantan Timur yang dulunya dihuni hingga 300 pekerja seks komersial.

“Demi kebaikan bersama, akhirnya komplek prostitusi ini kami bongkar,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy yang memimpin pembongkaran lokalisasi Karangjoang.

Pemerintah Balikpapan mengerahkan sekitar 950 aparat gabungan unsur Polri, TNI, Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan hingga petugas pemadam kebakaran. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk biaya pengamanan ini.

Baca: Aksi 112, Aktivis NU: Waspadai Upaya Pelihara Sentimen

Rizal mengatakan telah menjalankan seluruh prosedur dalam upaya penutupan kompleks lokalisasi yang berdiri diatas tanah negara itu. Proses sosialisasi, kata dia, sudah dilakukan sejak 2013, di antaranya dengan penerbitan surat keputusan wali kota, pemberian total santunan Rp 1,2 miliar bagi 311 pekerja seks komersial hingga pengiriman surat peringatan bagi penghuni masih bertahan. “Semua prosedur sudah kami jalankan,” ucapnya.

Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah menutup tempat pelacuran tersebut sejak Juni 2013. Penutupan itu dilaksanakan atas desakan para ulama. Namun tiga tahun kemudian pelacuran di Kilometer 17 itu kembali menggeliat. “Coba anda bayangkan, kami memberikan toleransi hingga 3 tahun tidak dilakukan penertiban,” ujarnya.

Rizal mempersilakan kepada mereka yang keberatan agar memperkarakan penggusuran itu lewat jalur hukum. “Kami persilakan bila merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. Kami akan pelajari dan hadapi semua tuntutan mereka ini,” katanya.

Simak: Panglima TNI-Menhan Tak Sinkron, Wiranto: Saya Tertibkan

Kuasa hukum penghuni kompleks Karangjoang Sukariono mengecam aksi sepihak pembongkaran 48 unit barak bangunan ini. Menurutnya, Pemerintah Balikpapan sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat kepada pemilik bangunan. “Selain melakukan perusakan barang milik orang lain, mereka sudah melakukan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Menurut Sukariono Pemerintah Balikpapan tidak punya bukti otentik kepemilikan area prostitusi Karangjoang seluas 6 hektare. Sebaliknya, kliennya mengantongi bukti kwitansi pembelian tanah dari PT Adang Sumber Urip yang bekerja sama dengan Departemen Sosial sejak 1980. “Saya sudah cek di DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, mereka tidak punya bukti aset kepemilikan lahan disini,” ujar dia.

Lihat: Munarman FPI Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan

Sukariono mengatakan bakal mengajukan gugatan perdata, pidana hingga melaporkan Pemerintah Kota Balikpapan ke Komnas HAM karena dianggap bertindak represif terhadap penghuni lokalisasi. “Kami selalu mengkedepankan penyelesaian jalur hukum, namun Pemkot Balikpapan lebih memilih jalur kekerasan," ujarnya.

Lokalisasi Kilometer 17 sudah berdiri sejak 1980-an. Selama kurun waktu puluhan tahun tersebut, tidak ada yang mampu menertibkan lokalisasi yang menempati lahan pemerintah daerah itu. Penghuni lokalisasi sering kucing-kucingan menghindari razia petugas. Mereka menempatkan informan di mulut pintu masuk lokalisasi.

S.G. WIBISONO

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya