Jika Pemeriksaan Kedua Rizieq Mangkir, Polisi: Kami Jemput

Reporter

Rabu, 8 Februari 2017 11:24 WIB

Rizieq Shihab memberikan keterangannya di depan awak media saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq mangkir pada pemanggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik awalnya menjadwalkan memeriksa Rizieq sebagai tersangka pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun, pada saat pemanggilan tersebut Rizieq tidak hadir di markas Polda Jabar.

Baca: Tak Penuhi Panggilan Polda, Pengacara Sebut Rizieq Kelelahan

"Surat panggilan pemeriksaan kedua sudah dikirimkan," ujar Yusri kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 8 Februari 2017.

Dalan surat panggilan tersebut, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Yusri menyebutkan, apabila pada pemanggilan kedua masih mangkir, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penjemputan. "Kami akan buat surat perintah membawa," katanya.

Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri menjelaskan alasan Rizieq tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar. Ia mengatakan, kemarin, Selasa, 7 Februari 2017, Rizieq merasa kelelahan akibat aktivitasnya yang padat.

Baca: Dibenarkan, Rizieq-Firza Husein Bertemu di Megamendung

Terkait pemeriksaan kedua nanti, Choiri belum bisa memastikan apakah klienya itu mendatangi markas Polda Jabar. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya belum menerima surat panggilan kedua. "HRS (Rizieq) belum terima suratnya, saya gak mau berandai-andai," ucap Choiri.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

Atas penetapan status tersangka, pihak Rizieq berencana melakukan gugatan praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke pengadilan.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

2 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

12 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

17 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

48 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

52 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

55 hari lalu

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

56 hari lalu

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

59 hari lalu

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya