BAP Makar dan Kasus Porno Digabung, Pengacara Firza Bingung  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 7 Februari 2017 09:43 WIB

Firza Husein (Facebook.com)

TEMPO.CO, Jakarta – Berbagai upaya ditempuh Firza Husein untuk lolos dari jerat hukum. Di antaranya, mengajukan permohonan praperadilan terhadap status hukum sebagai tersangka upaya makar yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya. Firza, melalui kuasa hukumnya, juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Setidaknya ada dua kasus yang saat ini dihadapi Firza. Selain soal makar, Firza terancam dijerat kasus pornografi sehubungan dengan percakapan dan foto-foto mesum yang diduga gambar dirinya dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua kasus ini digabung. “Saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan,” ujar Dahlia Zein, pengacara Firza Husein, di Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Baca: Firza Husein Sakit, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara meminta penangguhan penahanan Firza, yang kini dititipkan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 Februari 2017. Alasannya, Firza dalam kondisi sakit. Namun usaha itu sejauh ini belum dikabulkan.

Dahlia Zein mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan upaya membebaskan Firza dari penetapan sebagai tersangka upaya makar. “Kami mengajukan praperadilan,” kata Dahlia.

VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Seprai dari Rumah Orang Tua Firza Husein

Menurut Dahlia, penyidik kepolisian memasukkan materi penyidikan dugaan pornografi pada berita acara pemeriksaan (BAP). Anehnya, penyidik menahan Firza terkait upaya makar, tapi kliennya itu mendapatkan pertanyaan mengenai dugaan tindak pidana pornografi.

Artinya, ada dua kasus berbeda yang dituduhkan kepada Firza, tapi berita acara pemeriksaannya digabung. Ini yang membuat saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan,” ujar Dahlia.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein di rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak pengacara memprotes penangkapan Firza karena selama ini kliennya itu bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

ANTARA | FRISKI RIANA



Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya