Seru, Debat Kata 'Mediasi' Kasus Penistaan Agama di RUU KUHP  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 6 Februari 2017 15:37 WIB

Suasana sidang kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Ada debat seru di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta. Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai lembaga agama di Indonesia. Rapat kali ini membahas Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.

Ketua Hukum dan HAM Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengusulkan agar laporan penistaan agama kepada polisi tidak dilakukan perorangan.

PHDI menyarankan agar laporan itu dilakukan lembaga keagamaan. Masyarakat yang merasa agamanya dihina harus lebih dulu melaporkannya kepada lembaga keagamaan. "Karena definisinya masih rancu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Februari 2017.

Baca:
Nasib Ahok Setelah Cuti Berakhir, Mendagri: Tunggu Tuntutan

PHDI juga mengusulkan agar ada tahapan mediasi di samping penyelesaian secara proses hukum. Hal ini disetujui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). "Karena negara kita menekan persaudaraan," tutur Sekretaris KWI Pastor Agustinus Ulahayanan.

Namun politikus Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan, bila proses mediasi diperlukan, kasus penghinaan agama lebih cocok di ranah perdata. "Karena pidana tidak mengenal kata mediasi. Kita perlu sepakat apakah perlu masuk dalam KUHP," ucapnya.

Tim perumus KUHP dari pemerintah, Profesor Muladi, mengatakan mediasi tidak bisa dalam kasus ini. Alasannya, penistaan agama termasuk kejahatan yang berat dan sensitif. "Mediasi di Indonesia konotasinya negatif. Nanti malah '86'," ujar Muladi.

Ketimbang melakukan mediasi, Muladi lebih setuju bila hukuman bagi pelaku penistaan agama diringankan. Usulan ini juga disampaikan PHDI dan KWI. "Mungkin saja ada pelaku yang berbuat karena tidak sengaja, tidak tahu, atau tersilap lidahnya," kata Agustinus.

Simak juga:
Korupsi Hambalang, Choel Malarangeng Minta Segera Ditahan

Pasal 348 draf RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Selain itu, KWI meminta agar ada pertemuan khusus dengan seluruh lembaga keagamaan di Indonesia untuk membahas masalah definisi penistaan dan penghinaan terhadap agama. Menurut Agustinus, hal ini sesuatu yang serius dan perlu pemahaman bersama. "Jangan sampai beda pendapat dan mengartikan menurutnya sendiri," kata dia.

Dalam rapat hari ini, DPR sebenarnya mengundang enam organisasi keagamaan, yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, KWI, dan PHDI. Namun hanya dua organisasi keagamaan yang dapat hadir.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

8 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya