Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) melihat Sungai Ciliwing saat "blusukan" berkampanye ke daerah Cililitan, Jakarta, 28 Desember 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kembalinya jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 berakhir. Masa kampanye berakhir pada 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan perkara penodaan agama.
"Saya tetap berpegang pada aturan. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah (keterangan) saksi-saksi ini," kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017. Pemberhentian sementara hanya akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan itu berlaku bagi kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Ahok adalah tersangka penodaan agama terancam pidana maksimal lima tahun. Tjahjo mengaku tak ingin gegabah membuat surat keputusan mengenai posisi Ahok setelah kampanye.