Tolak PK KPK, MA: Penyidikan Hadi Purnomo Bisa Dilanjutkan

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 21:52 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 9 September 2013. Pria kelahiran Pamekasan, jawa Timur ini pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak tahun 2001. TEMPO/Ratih Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka.
BACA
Hadi Purnomo: Saya Menikahi Anak Wong Sugih
Soal Kasus Hadi Purnomo, BCA Menyatakan Tak Langgar Undang-Undang

Putusan Nomor 50 PK/Pid.Sus/2016 itu diambil pada 16 Juni 2016, namun baru diumumkan secara terbuka oleh MA, Kamis, 2 Februari 2017. Majelis hakim agung itu diketuai Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme menolak PK KPK.

Namun dalam putusan yang sama majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK yaitu KPK terhadap termohon Hadi Poernomo.

"Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada amar putusan butir 2, butir 4, dan butir 5 adalah tidak tepat dan keliru, karena 'Judex Facti' telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifisir sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001," demikian putusan PK yang diakses dari laman MA, Kamis, 2 Februari 2017.

Sebelumnya, pada 26 Mei 2015, hakim Haswadi yang juga ketua PN Jakarta Selatan saat itu menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tidak sah dan meminta untuk menghentikan penyidikan.

Alasan tidak sahnya putusan PN Jaksel itu menurut hakim MA adalah sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan MA (PERMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Alasan selanjutnya Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.

"Sehingga berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (KPK) terhadap Termohon Peninjauan Kembali (Drs. Hadi Poernomo)," demikian salinan PK tersebut.

KPK sebelumnya menjadikan Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait adanya surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 oleh BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Menurut KPK, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Berita Soal hadi Purnomo Ada di Sini

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu.
ANTARA

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya