Mendagri Tjahjo Setuju Revisi Undang-Undang Ormas  

Kamis, 2 Februari 2017 20:12 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumala di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Omas), karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya terkait dengan syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

"Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang," kata Tjahjo di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca juga: Ketua MUI dan Kapolri Minta Ormas Hentikan Sweeping

Dia mengatakan kalau ada pengurus ormas menegaskan anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada berbagai aturan yang harus dilewati.

Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan, harus diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan, dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.

"Kalaupun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya.

Simak pulas: Menteri Agama: Ormas Tak Seharusnya Melakukan Sweeping

Menurut dia, selama pemerintah Presiden Joko Widodo, hanya satu ormas yang dibubarkan pemerintah, yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dengan dasar yang jelas, yakni penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.

Namun dia menegaskan bahwa 'bola' perubahan atau revisi UU Ormas ada di Dewan Perwakilan Rakyat, apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.

Lihat pula: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping

"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang, yaitu Gafatar, karena elemen masyarakat menolak," katanya.

Selain itu, dia menegaskan setiap orang berhak mengajukan pembentukan ormas tapi harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca juga: Jumlah Ormas Ratusan Ribu, Wiranto: Butuh Penertiban

Tjahjo menegaskan ormas berpaham komunis tetap dilarang dan apabila ada yang berniat mendirikannya, akan berhadapan dengan aparat kepolisian dan masyarakat Indonesia.

ANTARA

Simak juga:
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini
Ahok Minta Maaf: Luhut, Kapolda, dan Pangdam Temui Ketua MUI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

47 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya