Kemenlu: Tak Ditemukan Bukti Indonesia Selundupkan Senjata
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 2 Februari 2017 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan polisi Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB yang tertahan di Sudan atas dugaan terlibat dalam kasus penyelundupan senjata tidak terbukti bersalah.
"Yang dapat kami sampaikan soal penyelidikan polisi Indonesia yang tertahan di Sudan sejak dibentuk 'joint investigation' belum ditemukan bukti terkait bahwa polisi kita itu bersalah," kata Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Baca juga:
Penyelundupan Senjata di Sudan, Menlu Berupaya Akses Bukti
Kasus Ahok, Santri Jombang Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sebelumnya, pemerintah Darfur Utara, Sudan, menyebutkan pasukan polisi Indonesia yang tergabung dalam misi menjaga perdamaian di Darfur (UNAMID) ditangkap pada hari Jumat 20 Januari 2017 waktu setempat di Bandara Al Fashir, Sudan. Anggota polisi itu diduga mencoba menyelundupkan senjata dan amunisi yang disamarkan seperti mineral berharga.
Informasi dari Pusat Media Sudan (Sudanese Media Centre) menyebutkan berbagai senjata dan amunisi yang diselundupkan meliputi 29 senapan Kalashnikov, empat senapan, enam senapan GM3 dan 61 berbagai jenis pistol, serta berbagai jenis amunisi dalam jumlah besar.
Namun, sampai sekarang belum ada bukti yang dapat memastikan mengenai keterlibatan polisi Indonesia dalam percobaan penyelundupan senjata itu. "Bila tidak ada bukti, kami akan berupaya untuk membawa pulang polisi Indonesia dari sana (Sudan). Komitmen kita pada misi perdamaian PBB sangat tinggi dan profesionalitas dari polisi dan tentara kita sangat diakui," tutur Arrmanatha.
Baca juga:
Keinginan SBY Bertemu Jokowi, Wiranto: Ada Tata Caranya
Menteri Yasonna Tegaskan Pemerintah Tidak Menyadap SBY
Personel Polri yang tertahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan senjata di Sudan itu sebelumnya sudah menyatakan bahwa barang tersebut bukan miliki Pasukan polisi Indonesia. Selama kasus tersebut berlangsung, Duta Besar RI di Khartoum terus memberikan pendampingan kepada pasukan polisi Indonesia. Selain itu, pihak Polri juga mengirimkan satu tim untuk memberikan bantuan hukum dan mencari kejelasan dari permasalahan tersebut.
ANTARA