Studi CIPS: Banyak TKI Pilih Ilegal karena Birokrasi Mahal  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 2 Februari 2017 11:04 WIB

Tim gabungan menyisir perairan untuk menemukan korban dalam tenggelamnya kapal TKI di Nongsa, Batam, 3 November 2016. Sebanyak 44 penumpang yang hilang masih dicari oleh petugas. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan warga Indonesia yang memilih menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal adalah dalam rangka menghindari alur birokrasi yang mahal, sehingga mereka cenderung mencari jalur lain.

"Dibutuhkan Rp 8 juta dan waktu tiga-empat bulan untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri. Bagi mereka yang datang dari keluarga prasejahtera dan tinggal di perdesaan, ini menjadi beban finansial yang sangat berat. Jadi tidak mengherankan banyak dari mereka yang memilih jalur ilegal," kata peneliti CIPS bidang migrasi internasional dan kewirausahaan, Rofi Uddarojat, dalam rilis, Kamis, 2 Februari 2017.

Menurut Rofi, peristiwa tragedi tenggelamnya sejumlah TKI di perairan Johor, Malaysia, mengindikasikan adanya warga yang rela menempuh jalur ilegal untuk menghindari kerumitan alur yang dibuat pemerintah.

Dia mencontohkan, biaya proses rekrutmen bisa setara dengan delapan bulan gaji serta prosedur yang dibuat untuk melindungi malah menciptakan hambatan yang panjang dan mahal untuk migrasi yang legal.

"Pemerintah harus mengurangi durasi dan merevisi kurikulum pelatihan. Membuat proses perekrutan lebih pendek dan murah akan membantu mengurangi angka TKI ilegal," ucapnya.

Jumlah korban meninggal kapal karam di perairan Tanjung Rhu Mersing, Johor Bahru, yang diduga TKI ilegal yang menyeberang dari Batam ke Johor mencapai 26.

"Rekapitulasi korban meninggal sampai dengan saat ini telah bertambah satu jenazah laki-laki yang ditemukan nelayan Pulau Sibu, Mersing, Johor, sehingga total ada 26 jenazah yang terdiri atas 18 laki-laki dan delapan perempuan," ujar Konsul Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, Haris Nugroho di Johor Bahru, Rabu, 1 Februari 2017.

Haris menuturkan korban selamat yang ditemukan sebanyak delapan, antara lain satu warga negara Malaysia dan lima WNI.

Sebelumnya, anggota Tim Pengawas TKI Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka, mendorong berbagai elemen bangsa mengusung solidaritas yang tinggi dalam rangka mengatasi persoalan yang menimpa TKI. "Kita solidaritas bersama karena persoalan buruh migran di negara mana pun saya kira tidak bisa jalan sendiri," kata Rieke.

ANTARA


Simak pula:
Pamor Ahok di Media Sosial Jeblok Setelah Serang Ma'ruf Amin




Berita terkait

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

41 hari lalu

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

56 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal

Baca Selengkapnya

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya