Mengapa Firza Husein Terlibat di Yayasan Cendana Itu?

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 09:12 WIB

Firza Husein (Facebook.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menjelaskan keterlibatan kliennya dalam Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Menurut dia, Firza hanya mengagumi keluarga Cendana sehingga terlibat dalam yayasan itu.

Aziz menuturkan bahwa kliennya memang terlibat dalam yayasan tersebut. Namun menurut dia, kliennya bukan menjadi pengurus inti.

Baca juga:
Ditangkap Kasus Makar, Firza Husein Didampingi 5 Pengacara
Firza Husein Ditangkap di Rumah Orang Tuanya


“Ya ada terlibatnya cuma untuk mengurus yayasan itu aja. Tidak sampai mengkoordinir uang terus diambil pribadi, enggak begitu,” kata Aziz kepada Tempo di Jakarta Timur, Rabu malam, 1 Februari 2017.

Aziz membantah Firza ikut pada pendirian awal yayasan tersebut. Ia mengatakan bergabungnya Firza pada Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana beberapa waktu setelah yayasan itu berdiri.

Baca pula:
Firza Husein Diperiksa Kasus Makar Hari Ini
Polisi Pastikan Rizieq dan Firza Diperiksa untuk Kasus Ini..


Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Cynthia Sutrisno, sebelumnya mengatakan pihaknya mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2016 kepada Firza. Pihaknya memberikan teguran untuk tidak membawa nama Tommy Soeharto dalam yayasan tersebut.

Simak: Firza Husein Diancam Somasi oleh Tommy Soeharto

Cynthia menyatakan apabila somasi pertama tidak dijawab maka pihaknya akan berdiskusi guna menyiapkan teguran kedua kepada Firza Husein. Firza menuding Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Padahal kata Cynthia, tudingan tersebut tidak benar. Ia juga menambahkan kliennya tidak mengetahui kasus dugaan makar yang menyeret Firza.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

55 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya