TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menjelaskan keterlibatan kliennya dalam Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Menurut dia, Firza hanya mengagumi keluarga Cendana sehingga terlibat dalam yayasan itu.
Aziz menuturkan bahwa kliennya memang terlibat dalam yayasan tersebut. Namun menurut dia, kliennya bukan menjadi pengurus inti.
“Ya ada terlibatnya cuma untuk mengurus yayasan itu aja. Tidak sampai mengkoordinir uang terus diambil pribadi, enggak begitu,” kata Aziz kepada Tempo di Jakarta Timur, Rabu malam, 1 Februari 2017.
Aziz membantah Firza ikut pada pendirian awal yayasan tersebut. Ia mengatakan bergabungnya Firza pada Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana beberapa waktu setelah yayasan itu berdiri.
Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Cynthia Sutrisno, sebelumnya mengatakan pihaknya mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2016 kepada Firza. Pihaknya memberikan teguran untuk tidak membawa nama Tommy Soeharto dalam yayasan tersebut.
Cynthia menyatakan apabila somasi pertama tidak dijawab maka pihaknya akan berdiskusi guna menyiapkan teguran kedua kepada Firza Husein. Firza menuding Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Padahal kata Cynthia, tudingan tersebut tidak benar. Ia juga menambahkan kliennya tidak mengetahui kasus dugaan makar yang menyeret Firza.