Gondol Rp 1,7 Miliar, Sekretaris KPU Blitar Menghilang  

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 08:28 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Blitar - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Eko Budoyo dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri saat menjalani penyidikan. Dia diduga menyelewengkan dana pemilihan presiden (pilpres) 2014 senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Safi mengatakan penetapan Eko sebagai buron dilakukan setelah keberadaannya tak lagi diketahui. Pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan bersama tersangka lain. “Sudah tiga kali panggilan tidak hadir,” kata Safi, Rabu, 1 Februari 2017

Safi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Eko berdasarkan penyidikan yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini berawal dari audit BPK pada 2015 yang menemukan kebocoran anggaran Rp 1,7 miliar di KPU Kabupaten Blitar. Eko dianggap bertanggung jawab atas beberapa kegiatan fiktif dan mark up anggaran selama penyelenggaraan pilpres 2014.

Baca juga:
Santri Jombang Minta Semua Pihak Menahan Diri
Pasca Patrialis dan Akil, Eks Hakim: Sulit Perbaiki Citra MK

Setelah melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan Eko sebagai tersangka. Sejumlah saksi, baik dari pegawai KPU maupun rekanan penyelenggaraan pilpres menyebut Eko Budoyo sebagai penanggungjawab kebocoran anggaran tersebut.

Upaya kejaksaan menghadirkan Eko ke depan penyidik tak pernah membuahkan hasil. Tercatat, tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang dialamatkan kepadanya selalu kandas setelah diabaikan sang pejabat. “Karena keberadaannya tidak diketahui, dia kami masukkan DPO dan sudah diteruskan ke Kejati Jawa Timur,” tutur Safi.

Pelaporan Safi ke kejaksaan tinggi ini dimaksudkan agar data Eko Budoyo dikirim ke Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) yang merupakan lembaga pemburu tersangka se-Indonesia. Lembaga ini di bawah kendali Jaksa Muda Bidang Intilejen.

Sejumlah pegawai negeri mengatakan Eko tak lagi masuk ke kantor sejak Oktober 2016 lalu. “Gajinya juga sudah dihentikan,” kata pegawai yang enggan disebut namanya tersebut.

Menghilangnya Eko mengundang kemarahan aktivis antikorupsi di Blitar. Mereka menuding kejaksaan lamban dalam menerapkan prosedur penyidikan kasus korupsi hingga membuat para tersangka mudah melarikan diri. “Seharusnya sejak ditetapkan tersangka yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Mohamad Triyanto, Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

8 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

31 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

34 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

41 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

59 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya