TEMPO.CO, Bogor - Kompleks Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural, pimpinan Rizieq Shihab, serta Markaz Syariah yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan lahan garapan milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Hak Guna Usaha (HGU) Gunung Mas.
Baca:
Kasus Rizieq di Jabar, dari 'Campur Racun' sampai Soal Tanah
Kasus Palu Arit Rizieq, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
"Pesantren di bawah pimpinan Riziq itu bukan milik Perhutani seperti yang diberitakan sebelumnya, akan tetapi berada di lahan PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana kepada Tempo, Selasa, 1 Februari 2017.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terkait dengan kasus tanah. Rizieq diduga terlibat dalam kasus dugaan penguasaan tanah yang tidak sah. Baca Beritanya di Sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan seorang berinisial E melaporkan Rizieq ke Bareskrim pada 19 Januari 2017. "Dilaporkan atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor," ucap Martin di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Hadijana mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh petugas Kecamatan Megamendung, lokasi markaz Syariah yang juga merupakan Pondok pesantern, berada di dua desa yakni desa Kuta dan Sukagalih milik PTPN VIII HGU Gunungmas yang digarap warga. "Status over alih lahan garapan dari warga, dengan luas sekitar 39.665 m2, berada di blok Acret, dan paling luas masuk ke wilayah Desa Kuta," kata dia.
Menurutnya, ambil alih lahan garapan dari warga kepada Riziq itu dilakukan pada 2013 lalu, yang diperkuat dengan surat tanda bukti over alih lahan garapan dari salah seorang warga sekitar bernama Beni. Kesepakatan itu ditandatangani di atas materai yang disaksikan oleh Kepala Desa, Ketua RT, RW dan warga sekitar.
"Dalam kesepakatan over alih lahan garapan tercatat oleh kantor desa, karena Kepala Desanya menandatangani surat itu, kami dari pihak kecamatan tidak punya kewenangan," kata dia.
Camat mengatakan, sepengetahuannya penyerahan over alih lahan garapan tersebut merupakan salah satu CSR dari pihak PTPN VIII, HGU Gunung Mas kepada yayasan atau Ponpes milik Riziq. "Biasanya tanah milik PTPN berstatus HGU yang dijadikan CSR untuk yayasan, ponpes atau pada warga untuk digarap ini merupakan lahan yang sudah tidak produktif dan berada dekat dengan pemukiman," kata dia.
PTPN selain menyerahkan lahan sebagai CSR biasanya juga ada lahan milik PTPN yang dijadikan KSO dengan pihak lain dengan syarat dan perjanjian sesuai kesepakatan, "Lahan milik PTPN yang di CSR atau Kerja Sama Operasi (KSO) kepada pihak ketiga ada batasnya sesuai dengan kesepakatan, " kata dia.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Megamendung Iwan Relawan mengatakan, berdasarkan informasi, lahan milik PTPN VIII HGB Gunung Mas, yang sebelumnya merupakan lahan eks Perkebunan Cikopo Selatan ada sejumlah lahan garapanya berstatus CSR dan KSO kepada yayasan, pihak ketiga dan perorangan. "Sepengetahun kami bukan hanya lahan garapan milik Habib Riziq yang berdiri di lahan PTPN, namun yayasan dan pihak ketiga lain pun ada yang memanfaatkan lahan itu dengan status CSR atau KSO," kata dia.
Dia mengatakan sejumlah lahan milik PTPN yang menjadi CSR tersebut di antaranya digunakan untuk Yayasan Ponpes Mustafawiyah, Darul Innayah, dan lahan untuk pembangunan Pasar Pasir Muncang.
"Sedangkan lahan milik perkebunan yang di KSO di antarakan kepada JSI untuk lokasi trail/Offroad bahkan KSO untuk Korem yang digunakan untuk latihan perang pekan lalu," kata dia.
M SIDIK PERMANA.
Berita terkait
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50
10 hari lalu
Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan
14 Februari 2024
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu
9 Februari 2024
Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.
Baca SelengkapnyaKasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar
15 Januari 2024
Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.
Baca SelengkapnyaIstri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan
16 Desember 2023
Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaIstri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya
16 Desember 2023
Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaIni Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres
14 Desember 2023
Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.
Baca Selengkapnya