Ke Polisi Tanya Kasus, Antasari Azhar: Tak Ada Perkembangan  

Reporter

Rabu, 1 Februari 2017 15:15 WIB

Antasari Azhar tampak akan ikut menonton debat pilkada ke 2 di hotel Bidakara, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi tim cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut laporannya pada 2011. Namun hasil yang ia dapat rupanya tak sesuai dengan harapan. "Setelah saya bertemu dengan pejabat berwenang yang dulu menangani, ternyata masih stuck," kata Antasari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.

Antasari sebelumnya hendak menanyakan perihal laporan SMS palsu terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pesan berisi ancaman tersebut diterima Nasrudin sebelum tewas. Kemudian Antasari dituding sebagai pembunuh dan orang yang mengirim pesan tersebut.

Baca juga:
Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus
Kasus Antasari Dibuka Lagi, Polda Metro Jaya Kesulitan


Menurut Antasari, belum ada perkembangan soal laporan SMS palsu itu. Namun ia mengaku dijanjikan polisi bahwa kasus tersebut segera dituntaskan. Ia juga akan memantau laporan tersebut dengan mendatangi Polda Metro Jaya secara intens lantaran tak lagi terkungkung status hukumnya yang kini sudah bebas murni. "Saya akan terus memantau. Mungkin seminggu, dua minggu, atau sebulan sekali akan saya tanyakan kemari," ucapnya.

Adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, yang turut mendampingi Antasari, membenarkan soal perkembangan laporan SMS palsu yang masih belum bergerak. Ia juga meminta penyidik mengusut sampai tuntas lantaran kasus tersebut sudah lama dilaporkan. "Kami minta segera diusut," ujarnya.

Baca pula:

Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai


Pada 2011, kepolisian pernah menerima laporan soal kejanggalan kasus pembunuhan Nasrudin. Salah satunya laporan Antasari mengenai dugaan SMS atau pesan palsu. Sebelumnya, Antasari mengaku ingin kembali membuka kasusnya saat melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

FRISKI RIANA

Simak:
Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ma`ruf Amin
JK Bicara Dugaan Percakapan Rizieq-Firza: Kok Kayak Novel






Advertising
Advertising



Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

24 menit lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

13 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya