TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus makar Firza Husein direncanakan menjalani pemeriksaan kasusnya di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, hari ini. Firza di tangkap dari rumah orang tuanya oleh polisi di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017.
"Ya, saya kembali, karena Firza akan diperiksa hari ini oleh polisi," kata Aziz Yanuar, yang menjadi kuasa hukum Firza, di Mako Brimob. "Firza tidak mau diperiksa sebelum ada pendampingan hukum."
Nama Firza mencuat sepekan ini karena adanya percakapan mesum yang diduga dilakukannya dengan orang yang diduga Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Selain itu, ia disebut telah mencatut nama Hutomo Mandala Putra, yang lebih dikenal Tommy Soeharto sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Melalui kuasa hukumnya Tommy membantah bahwa yayasan tersebut miliknya.
Aziz menyatakan kliennya dibawa ke Mako Brimob, atas tuduhan akan berbuat makar pada 2 Desember 2016. "Bukan kasus lainnya. Tuduhannya hanya makar," ucapnya.
Sekitar pukul 10.00, Aziz sampai di Mako Brimob. Ia sempat berdebat dengan polisi yang berjaga di sana karena dilarang masuk. Setelah ada sambungan telepon dari handphone miliknya, Aziz memberikan handphoennya dan baru bisa masuk ke Mako Brimob sekitar pukul 10.15.
Dari lima kuasa hukum yang ditunjuk Firza, yakni dia, Yanto Apriyanto, Noviynto Sumantri, Mirza Zulkarnaen dan Achmad Ardiansya, baru dirinya yang datang untuk mendampingi Firza. "Baru hari ini akan di periksa. Semalam tidak mau karena sakit."
IMAM HAMDI
Berita terkait
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati
55 hari lalu
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaZelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang
26 Juli 2023
Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo
8 Mei 2023
Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua
Baca SelengkapnyaRKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
24 November 2022
Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
7 Juni 2022
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar
7 Juni 2022
Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.
Baca SelengkapnyaSultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?
3 Juni 2022
Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan
9 September 2021
Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.
Baca SelengkapnyaDilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi
5 Agustus 2021
Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.
Baca SelengkapnyaDirektur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar
4 Agustus 2021
Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi
Baca Selengkapnya