TEMPO.CO, Dompu - Kepolisian Resor Dompu Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 28 Januari 2017 menangkap dua orang polisi dan seorang pelajar SMU beserta sembilan orang lainnya dalam kasus perjudian. "Informasinya sudah lama kami dapat, baru tadi malam minggu kami tangkap dan bubarkan," kata Wakil Kepala Polres Komisaris Etek Riawan di kantor Kepolisian Resor Dompu, Ahad 29 Januari 2017.
Etek mewakili Kepala Kepolisian Resort Dompu mengatakan penangkapan dan pembubaran itu dilakukan sekitar Ahad dinihari sekitar pukul 00.00 Wita. Dia bersama beberapa anggota dari Polres Dompu, menggrebek tempat judi bola adil di rumah seorang warga Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Penggerebekan didasari pada informasi ke kepolisian.
Para pelaku perjudian yang ditangkap saat penggerebekan sebanyak 12 orang yang dua dari tiga orang itu adalah polisi sektor Dempo. Polisi itu masing-masing berinisial Y, S, dan R. Tapi satu dari polisi itu melarikan diri. Kepolisian menyita papan bola adil, sejumlah uang, 10 unit sepeda motor, dan empat unit mobil. "Mobil masih di tempat kejadian perkara," kata Etek. Mobil-mobil itu belum diangkut ke Mapolres karena masih terkunci.
Perjudian lain yang berlangsung saat penggerebekan adalah judi dadu. Besar taruhan tergantung jam. "Kalau main di bawah jam 12 malam, taruhannya ratusan ribu, sedangkan judi di atas jam 12 malam taruhannya sampai puluhan juta," kata Etek.
Dua polisi yang ditangkap tengah diperiksa di Provost. Satu polisi yang melarikan diri masih ditunggu untuk dimintai pertanggungjawaban. "Nanti kami panggil pasti akan menghadap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya." kata Etek.
Etek belum memastikan apakah polisi yang ditangkap merupakan penjudi atau hanya melindungi perjudian itu. "Kami belum bisa memastikan, karena masih diperiksa. Yang jelas mereka ada di arena saat ditangkap."
Polisi juga mengantongi identitas pemilik rumah yang berinisial S. Pemilik rumah itu ikut melarikan diri saat ada penggerebekan. Etek mengajak semua polisi tak melindungi perjudian. "Kami mengajak untuk tidak membekingi perjudian, mau judi apapun, karena itu sudah melanggar hukum."
Polisi diancam sanksi disiplin, bahkan bisa mengarah pada sidang kode etik. Jika menjadi bandar, Kepolisian akan mempidanakan. Polisi-polisi itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
AKHYAR M. NUR
Berita terkait
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online
28 menit lalu
Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan
42 menit lalu
Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.
Baca SelengkapnyaPolri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali
11 jam lalu
Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
13 jam lalu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.
Baca SelengkapnyaTak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?
20 jam lalu
Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?
Baca SelengkapnyaPolri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023
21 jam lalu
Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba
23 jam lalu
Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaSoal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
2 hari lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
2 hari lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
3 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca Selengkapnya