Setara Nilai Patrialis sebagai Politikus Pemburu Jabatan

Reporter

Sabtu, 28 Januari 2017 09:16 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi KPK, Patrialis Akbar, sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2010. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sesuatu yang biasa-biasa saja. Menurut Ismail, Patrialis adalah seseorang yang memburu jabatan. Itu terlihat dari beberapa kali Patrialis melamar sebagai hakim MK dan berusaha mempertahankan jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009.

Ismail menuturkan, pada 2008 Patrialis melamar menjadi hakim MK. Namun akhirnya kalah oleh Akil Mochtar yang saat ini juga terseret perkara sengketa pilkada dan dipenjara seumur hidup. Pada 2013, kata Ismail, Patrialis kembali melamar menjadi hakim MK melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun akhirnya mengundurkan diri.


Baca: KPK Lembur Geledah Ruang Patrialis Akbar hingga Jumat Pagi


Menurut Ismail, seharusnya panel ahli menolak lamaran Patrialis. Sebab, sikap kenegarawanan dia dipertanyakan. “Ya, indikasinya sederhana saja. Kalau memburu jabatan ya sudah harus dicoret mestinya,” kata dia kepada Tempo di Setara Institute Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Ismail menambahkan persoalan lain selain kenegarawanan Patrialis adalah soal kualitas. Ia menduga Patrialis memiliki kepentingan dan pengaruh tertentu selama menjabat. “Dari segi kualitas orang, semua juga meragukan,” kata dia.

Menurut Ismail, apabila dilihat dari rekam jejak, Patrialis lebih tepat dianggap mewakili aktor politik yang didudukkan dalam MK dibanding mewakili sosok akademisi yang ditempatkan di MK. Ia menilai 'wajah' Patrialis memang wajah politik. Patrialis juga berasal dari Partai Amanat Nasional. Ia pun sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


Simak Pula: Sufriyeni, Istri Patrialis Akbar: Suami Saya Orangnya Baik


KPK menangkap tangan Patrialis pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar. Duit itu sebagai kompensasi untuk menolak uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika uji materi itu dikabulkan, diduga akan membuat bisnis impor daging yang digeluti Basuki menjadi seret.

Patrialis ditangkap di Mall Grand Indonesia dan langsung digelandang ke ruang penyidik KPK. Ia diperiksa hingga Jumat dini hari, 27 Januari 2017. Begitu keluar ruangan, Patrialis terlihat memakai rompi warna oranye sebagai tanda telah menjadi tersangka KPK dan digiring ke tahanan.


Advertising
Advertising

Lihat: Fadli Zon Pertanyakan OTT KPK pada Patrialis Akbar


Namun Patrialis menegaskan tak pernah membicarakan uang dengan Basuki. Menurut dia, Basuki adalah bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sementara itu, uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sementara Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya