Di 3 Lokasi Ini Patrialis Akbar Cs Dicokok KPK  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 27 Januari 2017 09:02 WIB

Perantara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin mengenakan baju tahanan usai diperiksa setelah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Kamaludin diduga sebagai perantara pemberian suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman pada Hakim MK Patrialis Akbar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Simpang siur mengenai lokasi penangkapan Patrialis Akbar dan sepuluh orang lainnya dalam kasus suap baru jelas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers tadi malam, Kamis, 26 Januari 2017. Semula, informasi yang beredar, hakim Mahkamah Konstitusi itu dicokok di sebuah rumah kos-kosan mewah di bilangan Taman Sari, Jakarta Barat. Penangkapan Patrialis dan pengusaha Basuki Hariman serta tersangka lainnya berlangsung di tiga lokasi berbeda.

Tempo pun berusaha mendatangi rumah kos-kosan yang semula dianggap tempat kejadian perkara itu dan menemui pengelolanya. Seorang petugas di rumah tersebut mengatakan tidak ada tanda-tanda penangkapan terhadap penghuni kos-kosan oleh KPK. "Enggak ada kejadian apa-apa di sini," kata Anung Setiawan, yang mengaku office boy.

Baca: Patrialis Akbar Ditangkap KPK di Grand Indonesia, Bukan di Taman Sari

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 25 Januari 2017, pukul 21.30, penyidik KPK meluncur ke Grand Indonesia dan menangkap Patrialis Akbar bersama seorang wanita. "Inisialnya AEP," ujar Febri dalam jumpa pers yang digelar KPK di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Penangkapan Patrialis Akbar di Grand Indonesia menjadi bagian dari serangkaian upaya KPK membongkar kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Simak: Suap Patrialis Akbar Terkait dengan Uji Materi UU Peternakan

Salah satu hakim uji materi tersebut adalah Patrialis Akbar. Politikus Partai Amanat Nasional ini dicokok KPK di Grand Indonesia karena diduga kuat menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Rp 2,15 miliar. Berikut ini serangkaian penangkapan para tersangka kasus tersebut yang berlangsung di tiga lokasi pada Rabu, 25 Januari 2017. KPK telah menetapkan empat tersangka dan tujuh lainnya sebagai saksi.

Lapangan Golf Pukul 10.00
KPK menangkap Kamaludin yang diduga menjadi perantara suap di kawasan lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. Penyidik mengamankan draf putusan MK tentang uji materi Undang-Undang Peternakan.

Sunter Pukul 13.00
KPK menangkap Basuki Hariman dan Fenny di kantornya di bilangan Sunter, Jakarta Utara. Penyidik juga menangkap enam karyawan lainnya berikut setumpuk dokumen.

Grand Indonesia Pukul 21.30
Di pusat belanja Grand Indonesia, Jakarta Pusat, penyidik KPK menangkap Patrialis Akbar yang sedang bersama seorang perempuan. Keduanya lantas diangkut ke markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, penyidik melakukan pengintaian selama enam bulan. “Awalnya BHR (Basuki Hariman) mendekati PAK (Patrialis Akbar) melalui KM (Kamaludin). PAK menyanggupi membantu supaya usaha impor daging lancar. Caranya, mengabulkan perkara sistem zona dalam pemasukan hewan ternak dapat dikabulkan,” kata Basaria dalam jumpa pers.

INDRI MAULIDAR | MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya