TEMPO.CO, Jambi - Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kelas II A Jambi memvonis mantan Rektor Universitas Jambi Profesor Aulia Tasman hukuman 22 bulan penjara pada sidang putusan, Kamis, 26 Januari 2017.
"Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja pada 2013, yang merugikan negara sekitar Rp 19 miliar," kata ketua majelis hakim Barita Saragih.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Insyayadi, sebelumnya menjerat terdakwa Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31'tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 (1).
Aulia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 itu. Dia ditahan bersama Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial, rekanan pelaksana proyek.
Aulia adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek bernilai Rp 35 miliar yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar Rp 40 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan laboratorium dan pengadaan alat kesehatan.
Masrial, yang didakwa dengan pasal yang sama, divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Masrial juga didenda Rp 200 juta subsider satu bulan serta harus mengantikan uang kerugian negara sebanyak Rp 943 juta.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.