Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Petani Rumput Laut NTT  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 26 Januari 2017 08:24 WIB

Petani rumpput laut di wilayah pesisir pantai Indonesia termasuk yang terkena dampak tumpahnya minyak Montara, di Timor Leste. ABC

TEMPO.CO, Kupang -Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan class action 13 ribu petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, terhadap PTTEP Australasia, terkait dengan pencemaran di Laut Timor, akibat meledaknya ladang minyak Montara di Blok Atlas Australia.

Hakim tunggal dalam sidang class action di Pengadilan Federal Australia, Griffiths J., dalam amar putusannya pada Selasa, 24 Januari 2017, menolak keberatan PTTEP Australasia terhadap Daniel Sanda, yang mewakili 13 ribu petani rumput. PTTEP menilai Daniel Sanda tidak bisa mewakili 13 ribu petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur.

"Ini sebuah kejutan besar, karena hakim Pengadilan Federal Australia memutuskan Daniel Sanda berhak mewakili petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal Nusa Tenggara Timur, Ferdi Tanoni, kepada wartawan di Kupang, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca:
Jokowi-Malcolm Diminta Bahas Pencemaran Laut Timor

Sekitar 13 ribu petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diwakili Daniel Sanda, melayangkan gugatan class action kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 atas tuduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.

Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor ikut tercemar akibat tumpahan minyak mentah serta zat beracun lain dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.

Gugatan class action yang dilayangkan Daniel Sanda tersebut menjadi salah satu upaya petani rumput laut mendapatkan hak dari perusahaan pencemar PTTEP Australasia setelah usaha rumput laut gagal total akibat pencemaran itu.

"Dengan berbagai macam pertimbangan, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan PTTEP Australasia atas dasar aturan Mahkamah Agung Northern Territory yang mengakui hak perwakilan itu," kata Ferdi.

Kemenangan petani rumput laut ini merupakan sebuah babak baru yang menjanjikan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap demi mendapatkan keadilan bagi semua orang yang menjadi korban pencemaran.

"Putusan pengadilan federal yang memenangkan petani rumput laut itu merupakan hal teknis yang sangat penting untuk kelanjutan perkara ini," ujarnya.

YOHANES SEO



Simak juga:
Soal Megawati Dilaporkan, Tjahjo: Kuasa Hukum Beliau Akan Gugat Balik


Advertising
Advertising

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

26 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

44 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Kupang Masuk Daerah Rawan Gempa, Ini Pesan Bupati ke Warganya

2 November 2023

Kupang Masuk Daerah Rawan Gempa, Ini Pesan Bupati ke Warganya

Korinus Masneno, mengingatkan warga setempat untuk tetap waspada dan selalu bersiaga terhadap potensi bencana yang terjadi tiba-tiba, khususnya gempa.

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang NTT, Kantor Gubernur dan Bupati Kupang Rusak

2 November 2023

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang NTT, Kantor Gubernur dan Bupati Kupang Rusak

Kantor Gubernur NTT dan Bupati Kupang rusak akibat gempa bermagnitudo 6,6 yang mengguncang wilayah itu pada Kamis pagi tadi.

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya