Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada media di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 27 September 2016. Dalam keterangannya, Susi menyampaikan kapal pengawasan perikanan milik KKP berhasil menangkap delapan kapal asing yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 186 kapal ikan buatan luar negeri milik 11 perusahaan melakukan praktik perdagangan orang dan pekerja paksa.
Keterlibatan itu terkuak setelah pemerintah melakukan moratorium kapal ikan eks asing yang dilanjutkan dengan analisis dan evaluasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan telah mencabut izin perikanan 11 perusahaan itu. Sebagian kapal itu beroperasi di Benjina dan Ambon.
"Selain itu, Pengadilan Negeri Tual telah menghukum delapan orang pelaku perdagangan orang di Benjina dengan hukuman tiga tahun penjara," katanya dalam peluncuran Laporan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia oleh International Organization of Migration (IOM), Selasa (24 Januari 2017).
Dia melanjutkan, melalui koordinasi KKP dengan Kementerian Tenaga Kerja, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kedubes Thailand, Kedubes Myanmar, serta IOM, pemerintah memulangkan 1.152 korban perdagangan orang yang bekerja di kapal ikan sepanjang 2015. Pemerintah juga membantu penyelesaian gaji ABK korban perdagangan orang yang tertunggak dan tidak dibayar oleh pemilik kapal.
Pada 1 Desember 2015, Susi juga menerbitkan Peraturan Menteri No 35/2015 untuk melindungi HAM pekerja kapal perikanan.
"Namun, pekerjaan rumah kita belum berhenti sampai di sini. Masih banyak kasus perdagangan orang yang melibatkan sekitar 250.000 ABK Indonesia di atas kapal ikan asing dan perairan asing, seperti kapal-kapal berbendera Taiwan, Tiongkok, Korea Selatan, dan Spanyol," ujarnya.
Sebagai upaya lanjutan perlindungan HAM pekerja kapal perikanan, Susi menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2016 dan Peraturan Menteri No 2/2017 yang akan menjadi landasan perlindungan awak kapal perikanan serta pelaksanaan kebijakan perlindungan HAM dalam industri perikanan.
Permen No 42 menjadi instrumen hukum yang memastikan awak kapal perikanan memiliki kompetensi yang layak untuk bekerja sehingga tidak ada lagi pemalsuan kontrak, dokumen, dan jeratan utang, yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang.
Adapun Permen No 2 berlaku sebagai acuan penerapan sertifikasi HAM pada perusahaan perikanan.
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran
20 Juli 2023
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran
Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.