186 Kapal Ikan Eks Asing Terlibat Praktik Perdagangan Orang

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 24 Januari 2017 23:00 WIB

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada media di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 27 September 2016. Dalam keterangannya, Susi menyampaikan kapal pengawasan perikanan milik KKP berhasil menangkap delapan kapal asing yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 186 kapal ikan buatan luar negeri milik 11 perusahaan melakukan praktik perdagangan orang dan pekerja paksa.

Keterlibatan itu terkuak setelah pemerintah melakukan moratorium kapal ikan eks asing yang dilanjutkan dengan analisis dan evaluasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan telah mencabut izin perikanan 11 perusahaan itu. Sebagian kapal itu beroperasi di Benjina dan Ambon.

"Selain itu, Pengadilan Negeri Tual telah menghukum delapan orang pelaku perdagangan orang di Benjina dengan hukuman tiga tahun penjara," katanya dalam peluncuran Laporan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia oleh International Organization of Migration (IOM), Selasa (24 Januari 2017).

Dia melanjutkan, melalui koordinasi KKP dengan Kementerian Tenaga Kerja, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kedubes Thailand, Kedubes Myanmar, serta IOM, pemerintah memulangkan 1.152 korban perdagangan orang yang bekerja di kapal ikan sepanjang 2015. Pemerintah juga membantu penyelesaian gaji ABK korban perdagangan orang yang tertunggak dan tidak dibayar oleh pemilik kapal.

Pada 1 Desember 2015, Susi juga menerbitkan Peraturan Menteri No 35/2015 untuk melindungi HAM pekerja kapal perikanan.

"Namun, pekerjaan rumah kita belum berhenti sampai di sini. Masih banyak kasus perdagangan orang yang melibatkan sekitar 250.000 ABK Indonesia di atas kapal ikan asing dan perairan asing, seperti kapal-kapal berbendera Taiwan, Tiongkok, Korea Selatan, dan Spanyol," ujarnya.

Sebagai upaya lanjutan perlindungan HAM pekerja kapal perikanan, Susi menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2016 dan Peraturan Menteri No 2/2017 yang akan menjadi landasan perlindungan awak kapal perikanan serta pelaksanaan kebijakan perlindungan HAM dalam industri perikanan.

Permen No 42 menjadi instrumen hukum yang memastikan awak kapal perikanan memiliki kompetensi yang layak untuk bekerja sehingga tidak ada lagi pemalsuan kontrak, dokumen, dan jeratan utang, yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang.

Adapun Permen No 2 berlaku sebagai acuan penerapan sertifikasi HAM pada perusahaan perikanan.

BISNIS

Berita terkait

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

25 Februari 2024

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

27 Januari 2024

Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

Pakar ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono Ungkap Fokus KKP di 2024: Masih Program Ekonomi Biru

11 Januari 2024

Menteri Trenggono Ungkap Fokus KKP di 2024: Masih Program Ekonomi Biru

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan prioritas KKP tahun ini masih fokus pada pelaksanaan program-program berbasis ekonomi biru.

Baca Selengkapnya

Pencapaian Konas Pesisir XI jadi Masukan Perubahan UU Kelautan

28 November 2023

Pencapaian Konas Pesisir XI jadi Masukan Perubahan UU Kelautan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka Konferensi Nasional XI Pengelolaan Sumber Daya Laut

Baca Selengkapnya

Disentil Ganjar, Apa Kabar Janji Tol Laut Jokowi?

10 November 2023

Disentil Ganjar, Apa Kabar Janji Tol Laut Jokowi?

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengkritik sektor maritim tanah air.

Baca Selengkapnya

BMKG Ajak Kolaborasi Data Kelautan Dunia untuk Mitigasi Perubahan Iklim

30 Oktober 2023

BMKG Ajak Kolaborasi Data Kelautan Dunia untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Ketersediaan data dan informasi yang akurat mengenai laut menjadi salah satu bentuk mitigasi dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mau Lanjutkan Hilirisasi ke Sektor Perkebunan hingga Kelautan

24 Oktober 2023

Jokowi Mau Lanjutkan Hilirisasi ke Sektor Perkebunan hingga Kelautan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan progran hilirisasi bakal berlanjut.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ocean Young Guards, Komunitas Mahasiswa Unpad Penjaga Ekosistem Laut

22 Oktober 2023

Mengenal Ocean Young Guards, Komunitas Mahasiswa Unpad Penjaga Ekosistem Laut

Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran atau Unpad mendirikan komunitas Ocean Young Guards.

Baca Selengkapnya

RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

20 Juli 2023

RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.

Baca Selengkapnya

Siapa Pasang Pagar di Laut Tangerang? Dinas Perikanan, Kelautan dan Polairud Banten Tak Ada yang Tahu

23 Juni 2023

Siapa Pasang Pagar di Laut Tangerang? Dinas Perikanan, Kelautan dan Polairud Banten Tak Ada yang Tahu

Pagar bambu memagari wilayah laut di peraiaran Kabupaten Tangerang. Memanjang hingga berkilo-kilometer. Tidak ada yang tahu siapa yang pasang.

Baca Selengkapnya