Nurul Fahmi Dibebaskan, Arifin Ilham Sujud Syukur 2 Kali  

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 19:45 WIB

Nurul Fahmi, pengunjuk rasa yang membawa bendera merah putih yang bertulisan huruf Arab, ditangguhkan penahanannya oleh polisi, Selasa 24 Januari 2017. (Twitter.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Nurul Fahmi, pelaku dugaan penghinaan lambang negara. Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ikut berunjuk rasa di depan Mabes Polri mengucapkan terima kasihnya pada pimpinan majelis Adz Zikra, Arifin Ilham karena telah menjadi oenjamin dalam permohonan penangguhan penahanannya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

"Terima kasih buat guru saya tercinta ustadz Arifin Ilham, yang telah menjamin saya. Semua ini berkah dari Al quran," ujar Nurul di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Fahmi juga berterima kasih pada kepolisian karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya serta perlakuan baik yang diterimanya selama empat hari ditahan. "Pak Kapolri terima kasih atas penangguhan, Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Kasat, Pak Kanit dan semua bapak penyidik yang telah kooperatif pada saya, sahabat- sahabat saya yang di manapun berada terima kasih atas doa segalanya untuk saat ini," katanya.


Baca juga:


Huruf Arab di Bendera Merah Putih, Wiranto: Tindak Pelakunya
Alasan Arifin Ilham Menjamin Nurul Fahmi Si Pengibar Bendera


Fahmi menjelaskan bahwa ia membawa bendera merah putih dengan coretan tulisan Arab itu tanpa mengetahui bahwa hal itu melanggar hukum. "Hanya semangat nasionalis, semangat berjuang bersama," ujar Fahmi.


Usai diwawancara, Fahmi dan Arifin Ilham beranjak menuju Masjid Nur Abu Wizar yang berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Di sana, selain melaksanakan salat Zuhur bersama, keduanya juga sempat melakukan sujud syukur sebanyak dua kali.


Advertising
Advertising

Adapun Fahmi ditangkap polisi beberapa waktu lalu di Pasar Minggu. Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ikut berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin, 16 Januari 2017. Ia membawa bendera merah putih yang bertuliskan tulisan arab dan lambang dua pedang bersilangan di bagian bawahnya.

Sesaat setelah ditangkap, Fahmi langsung ditahan dan dimintai keterangannya di Polres Jakarta Selatan. Ia terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.

INGE KLARA SAFITRI

Simak juga:
Kasus Nurul Fahmi & Bendera Bertulisan Yusril Kritik Polisi
Denny Indrayana Jadi Sopir Travel, Apa yang Dicari?

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

4 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya