Tersangka Wali Kota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti Tochija, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2016. Atty dimintai keterangan untuk tersangka pengusaha pelaksana proyek Hendriza Soleh Gunadi (HSG), dalam kasus suap ijon pengerjakan proyek pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) Cimahi tahap II, yang menelan anggaran sebesar Rp 57 milyar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017. Kedua saksi itu dipanggil untuk tersangka M. Itoc Tochija (MIT).
Saksi yang dipanggil adalah tim Pertimbangan Kebijakan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Cimahi, Emir Sanaf, serta pihak swasta, Indra Sukmana. “Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 23 Januari 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Keempat tersangka itu adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty adalah calon Wali Kota Cimahi inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc Tochija, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.
Selain itu, KPK memeriksa dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hendriza, yang juga General Manager PT Swara Maju Jaya, serta Triswara, yang juga Direktur PT Swara Maju Jaya.
Atty dan Itoc sebagai penerima suap terancam Pasal 12-a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Triswara dan Hendriza, sebagai pemberi suap, terancam Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.