Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil pemberi suap Suramlan (SUL) dalam kasus dugaan suap terkait promosi, mutasi dan penempatan pejabat dalam pengisian perangkat Daerah di Kabupaten Klaten, dimana dari tangan Sri KPK mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Klaten - Bupati Klaten Sri Hartini berencana mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Rencana itu sejalan dengan harapan dari beberapa kalangan, dari mahasiswa, aktivis penggiat antikorupsi, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten.
“OTT KPK jadi momentum yang tepat untuk membersihkan Pemkab Klaten. Kalau perlu, semua yang menyuap Bupati juga ditangkap. Jangan ada kesan tebang pilih,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Klaten Darmadi, Ahad, 22 Januari 2017.
Harapan Darmadi senada dengan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Widya Dharma Klaten, Joko Susila. “Kami berharap kasus jual-beli jabatan menjadi gerbang bagi KPK untuk mengusut permasalahan lain seperti pembangunan Masjid Al Aqsa, RSUD Bagas Waras, dan lain-lain,” kata Jaka saat berorasi dalam Aksi Mahasiswa Klaten Dukung KPK di depan kompleks Pemerintah Kabupaten Klaten pada 3 Januari 2017.
Keinginan Sri Hartini menjadi justice collaborator disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deddy Suwadi. “Kami sudah mempertimbangkan hal itu. Dalam pemeriksaan (Hartini) yang akan datang, akan kami sampaikan pada KPK,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 22 Januari.
Saat menemui Hartini di Jakarta beberapa waktu lalu, Deddy sudah menyampaikan rencana pengajuan sebagai justice collaborator ke KPK. “Beliau (Hartini) mau mengungkap persoalan atau penyimpangan-penyimpangan apa saja yang dia ketahui selama ini,” kata Deddy.
Hartini adalah tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Hartini pada 30 Desember lalu, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelah OTT, tim KPK juga menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo.