Jusuf Kalla Terkejut Emirsyah Satar Jadi Tersangka Suap

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 20 Januari 2017 15:46 WIB

Dirut Garuda indonesia, Emirsyah Satar, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, 11 Desember 2014. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku terkejut dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Kalla mengaku mengenal Emirsyah sebagai orang yang menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya juga terkejut. Selama ini, saya kenal baik Emirsyah. Dia menjalankan tugas-tugasnya secara baik," kata Kalla, Jumat, 20 Januari 2017, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Kalla menyebutkan prestasi Emirsyah selama menjadi Direktur Utama Garuda adalah berhasil membawa maskapai pelat merah itu dari perusahaan yang terpuruk menjadi perusahaan yang sehat. Terkait dengan kasus yang kini menimpa Emirsyah, Kalla meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya


Menurut Kalla, kasus yang dialami Emirsyah berawal dari kasus hukum yang berasal dari luar negeri. "Nah, persoalan terbuka di luar, ya, tentu punya efek ke mana-mana. Jadi kita tunggu saja hasil upaya hukum atau proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

KPK telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesinnya. Emirsyah diduga menerima suap selama sembilan tahun menjabat orang nomor satu di Garuda Indonesia atau sejak 2005 hingga 2014. Penyelidikan KPK dimulai pada pertengahan tahun lalu. Penyelidikan dilakukan lewat kerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berujar, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan penyuapan dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc yang dibeli PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar yang ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui Soetikno Soedarjo, pengusaha yang berperan sebagai perantara. Emirsyah juga ditengarai mendapatkan sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Kalla menuturkan, sejauh ini, sudah ada dua orang yang terkena kasus hukum di KPK karena laporan dari luar. "Dua-duanya namanya Emir. Yang satu Emirsyah Satar, satu lagi Emir Moeis. Emir Moeis berawal dari laporan luar juga, bukan dalam negeri. Tapi kita lihat prosesnya lebih lanjut," kata Kalla.

AMIRULLAH SUHADA | MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya