Buruh Yogyakarta Gugat Sri Sultan Soal Penetapan Upah

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 21:29 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi santai gugatan buruh atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2017.


Gugatan itu telah didaftarkan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada Kamis, 19 Januari 2017. “Seharusnya yang digugat (buruh) ya gubernur di seluruh Indonesia, bukan hanya Gubernur Yogya,” ujar Sultan di komplek Kepatihan, Kamis 19 Januari 2017.

Baca juga: UMK 2017 Tertinggi Tetap Karawang


Selaku gubernur, kata Sultan, dia mengeluarkan surat keputusan pengupahan seperti dilakukan gubernur di seluruh Indonesia. “Acuannya semua gubernur sama soal upah, Peraturan Pemerintah (Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan),” kata dia.

Sultan menuturkan telah mempelajari materi gugatan tersebut serta menyerahkan penanganannya ke Biro Hukum Pemerintah Yogyakarta. "(Gugatan) ini kami anggap seperti pilot project, kalau berhasil mungkin baru akan diterapkan (gugatan serupa) secara nasional,” kata Sultan terkekeh.


Sultan enggan menanggapi jauh soal anggapan buruh yang menilai pihaknya mengabaikan kewenangan lebih yang dimiliki dalam merumuskan upah minimum, seperti mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak. “Meskipun gubernur dan bupati punya kewenangan lebih, tapi dasarnya ya tetap PP (78 tahun 2015).”

Simak pula: Upah Sektoral Bisa Tingkatkan UMK

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi menuturkan gugatan buruh atas surat keputusan gubernur tentang pengupahan tersebut ditempuh karena kebijakan itu sangat merugikan buruh.


“Karena upah minimum Yogyakarta adalah yang terendah se-Indonesia, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara layak,” ujar Kirnadi. Kirnadi juga menilai, dalam menetapkan SK tersebut, Gubernur tidak mengindahkan prosedur pembuatan aturan.


Advertising
Advertising

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Yogyakarta Andung Prihadi menuturkan, pihak pemerintah sebenarnya berharap kasus ini tak berlanjut sampai ke pengadilan. Namun pemerintah dalam posisi siap jika mau tak mau harus bertarung di pengadilan. "Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, surat keputusan itu tetap berlaku," ujar Andung.


PRIBADI WICAKSONO

Baca juga:
Terima Petisi agar FPI Dibubarkan, Apa Kata Gubernur Aher?
Demo Tuntut FPI Dibubarkan, Anak Presiden Sukarno Orasi Ini

Berita terkait

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

11 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

12 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

16 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

19 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

45 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.

Baca Selengkapnya

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

51 hari lalu

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

52 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

52 hari lalu

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

57 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya