Bupati Jeneponto Diperiksa Terkait Dana Aspirasi  

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 23:03 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memanggil Bupati Jeneponto Iksan Iskandar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto pada 2013 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengatakan Iksan menjalani pemeriksaan selama empat jam, pukul 09.00-13.00 WITA, Rabu, 18 Januari 2017. "Iksan memenuhi panggilan untuk penyelidikan dan dia bersifat kooperatif," kata Salahuddin di Kejati Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu, 18 Januari 2017.

Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan ini, kasus tersebut menyeret sejumlah legislator Jeneponto. Saat ditanya apakah kedatangan Iksan sebagai saksi, dia menegaskan hanya sebatas pemberi keterangan. Sebab, Iksan dianggap mengetahui betul kasus tersebut karena saat itu, dia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto pada 2013. "Jabatan sekda kan merupakan koordinator bagian anggaran," tutur dia.

Baca juga:
Indonesia Bawa 3 Isu Soal Rakhine, Myanmar, ke OKI, Apa Saja?
Ira Koesno Tampik Kesan Galak dengan Gaun Ungu


Salahuddin mengaku pihaknya memang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana aspirasi itu karena sudah lama bergulir. Karena itu, dia mengaku enggan berspekulasi ihwal penanganan perkara yang berpotensi menjerat sang bupati tersebut. "Nanti lah kita lihat saja, setelah materi dipaparkan oleh tim penyelidik," tutur Salahuddin.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terlihat santai setelah menjalani pemeriksaan. Dia menjelaskan, dirinya sudah sering memenuhi panggilan dari kejaksaan dan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana aspirasi ini. "Tadi keterangan saya hanya sekadar memberikan tambahan penjelasan," ucapnya.

Apalagi Iksan juga telah menyampaikan kepada kejaksaan tentang pemasukan anggaran pada 2012, sebelum dana aspirasi itu dicairkan. Saat ditanya secara rinci dana itu, dia tak memberikan penjelasan detail.

Baca juga:
Rizieq Sebut Kapolda Otak Hansip, Begini Reaksi Kapolri Tito

Desy Ratnasari Angkat Bicara Soal Survei dan Pilkada Jawa Barat

Dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto, total anggaran itu mencapai Rp 23 miliar. Namun dana tersebut diduga disalahgunakan sehingga merugikan negara Rp 16 miliar. Dalam perkara ini, kejaksaan telah menyeret sejumlah tersangka, di antaranya mantan Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru; mantan Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle; anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Burhanuddin; mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika; mantan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin; dan staf Dinas Pekerjaan Umum, Adnan. Adapun Andi Mappatunru telah divonis bebas.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

39 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

49 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

24 Februari 2024

Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

Dalam laporan ke KPK disebutkan hasil korupsi itu diduga untuk membeli suara dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

23 Februari 2024

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

24 November 2023

Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah menelusuri laporan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di 3 daerah 2020-2022.

Baca Selengkapnya