TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada Jumat, 20 Januari 2017, dalam kaitan dengan kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
”Mungkin hari Jumat kami rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta untuk dana-dana yang terkait dengan sumbangan kompensasi dari pengembang. Kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak,” kata Agus setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Agus, sampai saat ini, KPK baru mengumpulkan data sehingga belum menyentuh apakah ada perusahaan yang terjerat tindak pidana korporasi atau tidak. “Belum sampai ke situ. Kami masih kumpulkan data,” ucapnya.
Baca:
Gadis Muda Naik Motor dan Siskamling tanpa Busana
Denny J.A.: Akankah Anies Tersingkir di Putaran Pertama?
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan melakukan pencucian uang.
”Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.
Baca Juga:
Emerson Yuntho: Peradilan Koneksitas Kasus Korupsi
Goenawan Mohamad tentang Merah Putih
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama lima tahun setelah ia menjalani hukuman.
Mohamad Sanusi didakwa menerima suap dari Ariesman terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Ini, antara lain, diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira sebesar Rp 21,18 miliar, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak Rp 2 miliar, dan dari pihak-pihak lain Rp 22,1 miliar.
ANTARA
Artikel Lain:
Cerita Cheta: Sobekan Retina yang Membutakan
Saat Saya Buta 15 Menit hingga Permanen
Rocky Gerung: Hoax Terbaik Adalah Versi Penguasa
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
1 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
2 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
4 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
6 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
12 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
16 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
21 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
21 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
22 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
23 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca Selengkapnya