Kasus Reklamasi, KPK Akan Panggil Sumarsono  

Reporter

Editor

Kurniawan

Rabu, 18 Januari 2017 20:28 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balaikota pada 4 Januari 2017. Tempo/Reza Syahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada Jumat, 20 Januari 2017, dalam kaitan dengan kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

”Mungkin hari Jumat kami rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta untuk dana-dana yang terkait dengan sumbangan kompensasi dari pengembang. Kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak,” kata Agus setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Menurut Agus, sampai saat ini, KPK baru mengumpulkan data sehingga belum menyentuh apakah ada perusahaan yang terjerat tindak pidana korporasi atau tidak. “Belum sampai ke situ. Kami masih kumpulkan data,” ucapnya.

Baca:
Gadis Muda Naik Motor dan Siskamling tanpa Busana
Denny J.A.: Akankah Anies Tersingkir di Putaran Pertama?

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan melakukan pencucian uang.

”Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.

Baca Juga:
Emerson Yuntho: Peradilan Koneksitas Kasus Korupsi
Goenawan Mohamad tentang Merah Putih

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama lima tahun setelah ia menjalani hukuman.

Mohamad Sanusi didakwa menerima suap dari Ariesman terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Ini, antara lain, diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira sebesar Rp 21,18 miliar, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak Rp 2 miliar, dan dari pihak-pihak lain Rp 22,1 miliar.

ANTARA

Artikel Lain:
Cerita Cheta: Sobekan Retina yang Membutakan
Saat Saya Buta 15 Menit hingga Permanen
Rocky Gerung: Hoax Terbaik Adalah Versi Penguasa



Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

4 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya