Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 18:28 WIB

Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura untuk memperjuangkan PT WTU mendapatkan proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyebut mantan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pernah memberikan paket kepada dia dan tiga orang Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.

Keterangan Damayanti soal Jonan ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwarto, membacakan percakapan WhatsApp antara Damayanti dengan Alamuddin Dimyati Rois, salah satu Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alamuddin menjadi saksi bagi tersangka Amran HI Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku, dalam lanjutan sidang kasus suap di Kementerian PUPR, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca juga: Suap Kementerian, KPK Tetapkan Komisaris PT CMP Tersangka

Pada percakapan itu, Damayanti berkata kepada Alamuddin, "Untung kita dapat paket dari Jonan." Jaksa Iskandar kemudian bertanya kepada Alamuddin maksud dari pernyataan Damayanti. "Saya enggak tahu persis apa maksud Damayanti soal itu," kata Alamuddin.

Jaksa Iskandar heran dengan jawaban Alamuddin. Sebab, dalam percakapan itu Alamuddin menjawab, "Alhamdulillah ya, Mbak Yu." "Kalau enggak tahu kok ditindaklanjuti?" ucap Iskandar kepada Alamuddin.

Politikus PKB itu menjelaskan bahwa kalau memang ada program untuk daerah pemilihannya, dia akan senang. "Tapi saya enggak tahu siapa yang ngasih paket," kata Alamuddin.

Lihat juga: Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun


Iskandar bertanya siapa Jonan yang dimaksud oleh Damayanti. Menurut Alamuddin, Jonan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pada percakapan berikutnya, Damayanti berkata kepada Alamuddin bahwa mereka mendapat tambahan Rp 22 miliar. "Malah katanya kita dikasih tambahan Rp 22 miliar dari Perhubungan Darat. Lumayan buat kita berempat," kata Damayanti. Lagi-lagi Alamuddin menyambut girang informasi politikus PDIP itu. "Alhamdulillah rezeki," kata Alamuddin.


Namun Alamuddin kembali mengelak saat masalah itu ditanyakan jaksa. Dia berdalih bahwa sebenarnya tak tahu apa maksud Damayanti. Jaksa pun tak lagi mengejar soal paket yang diduga diberikan Jonan tersebut.


"Percakapan ini kan mengalir, jarak waktu kirim juga dekat. Ibarat pantun kalau enggak nyambung ya enggak akan lanjut," kata hakim ketua Fasal Henri. Hakim mengimbau agar Alamuddin lebih terbuka saat menjawab pertanyaan.

Simak pula: Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Perkara suap PUPR bermula dari adanya program aspirasi yang diusulkan oleh para anggota Komisi V. Damayanti mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Kementerian PUPR.

Pembagian program aspirasi anggota komisi selanjutnya ditentukan dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). Setelah program diusulkan, para Kapoksi, pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR akan mengadakan rapat tertutup, atau yang dikenal sebagai rapat setengah kamar. Pertemuan itu untuk membahas fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota.

Damayanti mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR, jatah aspirasi proyek di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk anggota Komisi V DPR sebesar Rp 2,8 triliun. Setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.

Baca pula: Dua Asisten Damayanti Dihukum Empat Tahun Penjara

Pada perkara suap PUPR, lembaga antirasuah menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah Damayanti serta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin; Amran, anggota Komisi V Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro; pengusaha Abdul Khoir, dan So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, yang menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku.

MAYA AYU PUSPITASARI

Lihat juga:
Rizieq Sebut Kapolda Otak Hansip, Begini Reaksi Kapolri Tito
Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

16 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya