Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. 12 Januari 2017. Enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua diantaranya merupakan dua penyidik dari Polres Bogor yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Isra Triansyah/Sindonews/POOL
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menyiapkan dua saksi cadangan sebagai pengganti dua saksi yang tidak datang, yaitu Yulihardi dan Nur Cholis, pada persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami sudah sepakat, kami menolak saksi yang tidak disampaikan pada koordinasi sebelum sidang," kata kuasa hukum Ahok, Edi Danggur, dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2016.
Hakim memutuskan menunda persidangan. Tiga dari lima saksi yang hendak dimintai keterangan pada hari ini tak bisa hadir. Jaksa mengajukan dua orang sebagai pengganti dua saksi yang batal hadir dalam persidangan.
Majelis hakim berembuk dan akhirnya memutuskan menerima keberatan penasihat hukum. Dwiarso menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur adanya kewajiban untuk berkoordinasi. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum boleh menghadirkan saksi secara acak sepanjang bukan saksi korban.
"Kebijakan majelis agar persidangan berjalan mencari kebenaran materiil memang sebaiknya diberitahukan siapa-siapa yang akan dipanggil," ujarnya.
Selanjutnya, Dwiarso menyampaikan permohonan maaf kepada Yulihardi dan Nur Cholis karena belum bisa memberikan keterangan dalam persidangan hari ini. Namun ia meminta keduanya menunggu panggilan sidang yang akan datang. "Kami, majelis hakim, mengapresiasi kedatangan Saudara yang berarti menghormati hukum," tutur Dwiarso.