Tjahjo: Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Bubarkan Ormas

Reporter

Senin, 16 Januari 2017 19:21 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak mudah bagi pemerintah membubarkan organisasi massa (ormas). Menurut Menteri ada sejumlah tahapan yang mesti dilewati bila ingin membubarkan organisasi massa. "Ada tahapan peringatan dan proses pengadilan. Panjang," kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, tidak mempunyai kewenangan membubarkan organisasi massa. Pihaknya, bertugas menerima pendaftaran bagi pihak-pihak yang ingin mendirikan ormas. "Ada juga yang mendaftar di Kemenkumham. Lewat online bisa," kata Menteri Tjahjo.

Baca: FPI Demo Besok, Tuntut Kapolda Jawa Barat Dicopot

Tuntutan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul ke permukaan. Pekan lalu, sejumlah relawan Ahok-Djarot menuntut agar FPI dibubarkan. Relawan itu terdiri dari Solidaritas Merah Putih (Solmet), Aksi Badja, dan Demi Anak Generasi (DAG).

Tjahjo menambahkan sebagai ormas, FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Menurut Tjahjo, di era Mendagri Gamawan Fauzi status FPI terdaftar hingga 2019. Tjahjo pun mengetahui soal tuntutan pembubaran FPI. "Banyak yang nuntut harus dibubarkan. Dasarnya apa harus dibubarkan?"

Undang-undang Dasar 1945, kata Menteri, menjamin penuh hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Selama ormas itu berazaskan Pancasila, ia menilai maka kehadirannya akan diterima.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur tentang pembubaran. Proses pembubaran suatu ormas harus melewati tahapan yang panjang dan berbelit. Permohonan pembubaran ormas pada pasal 71 disebutkan harus diputus oleh pengadilan negeri.

ADITYA BUDIMAN

Baca: FPI Demo Mabes Polri, Wiranto Keluarkan Imbauan Ini

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya