TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang memberikan insentif berupa potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebedar 50 persen bagi para petani. Insentif khusus diberikan untuk lahan pertanian. Tujuannya untuk mendorong petani mempertahankan lahan pertanian yang dimiliki.
"Ada keringanan, ini sebuah inovasi dan kepercayaan dari wajib pajak," kata Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Senin 17 Januari 2016. Tahap pertama total sebanyak 300 petani yang mendapat insentif pemotongan PBB. Sedangkan petani lain akan menyusul menyesuaikan dengan tarif yang ditentukan.
"Program ini berupa upaya mempertahankan lahan pertanian demi meningkatkan ketahanan pangan," ujarnya. Para petani diminta agar memanfaatkan keringanan PBB tersebut. Saat ini, data Dinas Pertanian Kota Malang luas lahan pertanian seluas 860 hektare.
Lahan pertanian di Malang terus menyusut. Sekitar 10 tahun lalu luas lahan pertanian masih sekitar 1.550 hektare, sedangkan 2010 menyusut dan menjadi 1400 hektare, 2011 kemarin luas lahan sudah tinggal 1.300 hektare.
Dari total 114 kelompok tani sekitar 60 persen yang telah diinventarisasi. Proses inventarisasi lahan digunakan untuk memudahkan memantau lahan pertanian. Sekaligus memetakan kepemilikan lahan pertanian di Kota Malang.
Target pendapatan dari PBB akan terus ditingkatkan, kata, Wali Kota Malang. Pada 2015 target PBB terpenuhi sebesar Rp 370 miliar.