Polisi Tahan Terduga Pemanah Bocah 4 Tahun di Makassar
Editor
Kodrat setiawan
Minggu, 15 Januari 2017 13:40 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, menahan terduga pemanah Aqila alias Lala, bocah berusia 4 tahun di Jalan Malengkeri III Tanggul, pada Sabtu malam, 14 Januari 2017, sekitar pukul 20.00 Wita.
”Pelaku bernama Irfan (18 tahun) sudah kita periksa dan resmi ditahan, berdasarkan nomor LP/43/I/2017/Restabes Makassar/Sekta Tamalate,” kata Kepala Polsek Tamalate Komisaris Amrin A.T. kepada Tempo, Minggu, 15 Januari 2017.
Hingga kini, kata Amrin, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo latnaran anak panah tertancap di bagian leher. Menurut Amrin, Irfan dikenai Pasal 351 (1) dan (2) KUHP, Undang-Undang darurat tentang membawa senjata tajam, serta Undang-Undang Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 7–12 tahun penjara.
Berdasarkan saksi mata bernama Bagyo, 60 tahun, kejadian ini berawal saat Akbar bertengkar dengan anaknya sendiri bernama Irfan (18). Kemudian pelaku mengancam ayahnya dengan anak panah. Namun sasarannya meleset mengenai Aqila, yang tengah bermain di halaman luar. “Saksi sempat melerai karena melihat kejadian itu, dan kebetulan Aqila, tetangganya, juga ada di tempat pertengkaran yang sedang bermain,” tutur Amrin.
Amrin belum mengetahui pasti penyebab terjadinya pertengkaran antara Irfan dan ayahnya. Amrin mengatakan Irfan pernah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan. “Pelaku ini pengangguran dan belum lama keluar dari tahanan,” kata Amrin.
Sebelumnya, Irfan sempat melarikan diri. Polisi berhasil menangkap Irfan di Desa Paccinongan, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku dan barang bukti berupa anak panah dan ketapel juga disita polisi.
DIDIT HARIYADI