Imigrasi Madiun Deportasi 2 Warga Negara Cina  

Sabtu, 14 Januari 2017 12:47 WIB

Warga Negara Cina ditangkap oleh Imigrasi Madiun. NOFIKA DIAN NUGROHO

TEMPO.CO, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Cina, yakni Xiangxin Wei, 27 tahun, dan Yiquan Liang, 29 tahun. Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

"Karena mereka tiba di Indonesia hanya dengan visa kunjungan, tapi tidak melaporkan ke petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah

Meski hanya mengantongi izin kunjungan, ia melanjutkan, dua warga Cina itu nekat menjalankan bisnis di Indonesia. Keduanya kedapatan sedang mengecek dan rapat di gudang penyimpanan telepon seluler di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Kamis pekan lalu. "Mereka ditugaskan perusahaannya di Cina untuk mengecek barang-barang yang dikirim," ujar Sigit.

Saat menjalankan tugas selama sebulan terakhir, Xianxin Wei dan Yiquan Liang tidur di dalam rumah sekaligus gudang penyimpanan tersebut. Hal ini, Sigit menegaskan, menyalahi aturan keimigrasian yang menyatakan bahwa pemegang visa kunjungan hanya diperbolehkan tinggal di hotel. "Tapi mereka ditempatkan di rumah yang dikontrak perusahaannya," ucapnya.

Simak pula: Salah Gunakan Izin Tinggal, Papua Barat Usir 38 Warga Cina

Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Daniel Ronaldo mengatakan, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi, dua WNA Cina itu dipulangkan paksa. Dari Madiun, keduanya diantar ke Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, untuk kembali ke negara mereka. "Dengan dikawal tiga petugas sini (Kantor Imigrasi Madiun," ujarnya.

Baca pula: Wilayah Ini Jadi Pintu Masuk Pekerja Asing Ilegal di Jawa Barat

Selain Xianxin Wei dan Yiquan Liang, tiga WNA asal Cina lainnya telah dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. Seorang pekerja PT Asia Agricultural Technology Transfer Gresik yang ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi diusir pada Oktober 2016.

Dua lainnya adalah pekerja konstruksi bangunan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun. Mereka dideportasi pada Desember 2016. Karena itu, Daniel mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian: Satpam Bukan Preman
Respons Netizen terhadap Debat Pilkada DKI



Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

10 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

15 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

42 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

58 hari lalu

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.

Baca Selengkapnya

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

12 Februari 2024

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

Pungutan bagi turis asing di Bali dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

28 Juni 2023

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.

Baca Selengkapnya