Imigrasi Madiun Deportasi 2 Warga Negara Cina
Sabtu, 14 Januari 2017 12:47 WIB
TEMPO.CO, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Cina, yakni Xiangxin Wei, 27 tahun, dan Yiquan Liang, 29 tahun. Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
"Karena mereka tiba di Indonesia hanya dengan visa kunjungan, tapi tidak melaporkan ke petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Sabtu, 14 Januari 2017.
Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah
Meski hanya mengantongi izin kunjungan, ia melanjutkan, dua warga Cina itu nekat menjalankan bisnis di Indonesia. Keduanya kedapatan sedang mengecek dan rapat di gudang penyimpanan telepon seluler di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Kamis pekan lalu. "Mereka ditugaskan perusahaannya di Cina untuk mengecek barang-barang yang dikirim," ujar Sigit.
Saat menjalankan tugas selama sebulan terakhir, Xianxin Wei dan Yiquan Liang tidur di dalam rumah sekaligus gudang penyimpanan tersebut. Hal ini, Sigit menegaskan, menyalahi aturan keimigrasian yang menyatakan bahwa pemegang visa kunjungan hanya diperbolehkan tinggal di hotel. "Tapi mereka ditempatkan di rumah yang dikontrak perusahaannya," ucapnya.
Simak pula: Salah Gunakan Izin Tinggal, Papua Barat Usir 38 Warga Cina
Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Daniel Ronaldo mengatakan, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi, dua WNA Cina itu dipulangkan paksa. Dari Madiun, keduanya diantar ke Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, untuk kembali ke negara mereka. "Dengan dikawal tiga petugas sini (Kantor Imigrasi Madiun," ujarnya.
Baca pula: Wilayah Ini Jadi Pintu Masuk Pekerja Asing Ilegal di Jawa Barat
Selain Xianxin Wei dan Yiquan Liang, tiga WNA asal Cina lainnya telah dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. Seorang pekerja PT Asia Agricultural Technology Transfer Gresik yang ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi diusir pada Oktober 2016.
Dua lainnya adalah pekerja konstruksi bangunan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun. Mereka dideportasi pada Desember 2016. Karena itu, Daniel mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian: Satpam Bukan Preman
Respons Netizen terhadap Debat Pilkada DKI