DPRD Jateng Kritik Kebijakan Mendikbud Soal Pungutan Sekolah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 13 Januari 2017 15:12 WIB

Ilustrasi Pungutan Liar. ekonomi.inilah.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang akan akan memperbolehkan pengelola sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 2017 ini dikhawatirkan akan semakin merugikan masyarakat dan menimbulkan banyak penyimpangan. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi menyatakan pihak sekolah akan seenaknya menarik biaya dari para siswa.

“Dikhawatirkan pemerintah juga tidak akan bisa mengendalikan seolah-sekolah yang akan menghimpun dana dari masyarakat,” kata Ahmadi, Jum’at (13 Januari 2017). Jika itu yang terjadi maka diperbolehkannya sekolah menghimpun dana dari masyarakat maka akan semakin menyuburkan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah.

Ahmadi mencontohkan, dulu sudah jelas ada larangan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Toh, kala itu banyak sekali sekolah yang tetap melakukan pungutan liar kepada para sisiwa.

“Lha ini kok malah diperbolehkan. Yang dirugikan adalah masyarakat orang tua murid,” katanya. Ahmadi kecewa karena alas an pemerintah memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat karena tidak mampu. Padahal, selama ini anggaran milik pemerintah juga sangat besar. Anggaran untuk pegawai negeri saja kini sudah sangat besar.


Simak juga:
Wasekjen MUI Ditolak, Wakil Ketua MPR: Bupati Harus Bicara
Sekretariat GMBI di Bogor Diduga Diserang Anggota FPI
Isu Aksi Bela Wasekjen MUI di Pontianak, Kapolda: Tak Perlu


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan akan menerbitkan aturan yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat dan alumni. Kebijakan ini akan dimulai pada 2017.

Alasan kebijakan tersebut dikarenakan saat ini waktunya bagi para alumni memberi sumbangan kepada sekolahnya dulu, terutama pada siswa yang tidak mampu. Sementara, dana dari masyarakat digunakan untuk meningkatkan daya tahan untuk memajukan sekolah. Sebelumnya , sekolah dilarang melakukan pungutan karena kerap ditemukan penyimpangan.

Ahmadi justru mendesak kepada pemerintah Jokowi-Kalla memperluas kebijakan sekolah gratis untuk meringankan masyarakat. Sekolah gratis tidak hanya sampai 9 tahun (tingkat SMP/Mts sederajat,red), tapi sampai tingkat SMA/SMK sederajat.

Sekolah gratis perlu semakin diperluas karena saat ini angka kemiskinan di Jawa Tengah juga masih terbilang tinggi. Ahmadi mengutip data Nota Keuangan APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017. Pada September 2015, angka kemiskinan di Jawa Tengah sebanyak 4,506 juta jiwa atau 13,32 persen. Namun pada periode Maret 2016, angka kemiskinan masih sebanyak 4.507 juta jiwa (13,27 persen).


ROFIUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

17 November 2022

Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya