Wiranto: Pejabat Hasil Jual Beli Jabatan Kualitasnya Lemah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 12 Januari 2017 19:42 WIB

Menko Polhukam Wiranto memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Satgas Saber Pungli yang diadakan saat Car Free Day di kawasan Monas, Jakarta, 18 Desember 2016. Acara tersebut sebagai bentuk kampanye budaya antipungli di masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menanggapi soal tindakan suap-menyuap dalam rangka mendapatkan jabatan. Dia mengatakan tidak boleh ada jual-beli jabatan.

Dia mengatakan pejabat dari proses suap-menyuap, kualitasnya lemah. "Kualitas pejabat dari proses suap menyuap pasti tidak punya kompetensi dalam jabatannya. Maka suap menyuap dalam jabatan harus dibersihkan," kata dia di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Menurut Wiranto, jual beli jabatan membuat birokrat menjadi lemah dan tidak berkualitas. "Membuat birokrat kita tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki," ujarnya.


Baca:
ICW: Birokrasi Duduki Peringkat Pertama Pelaku Korupsi



Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, mengatakan rumusan suap menyuap masuk dalam Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"(Di sana) diatur mulai dari pasal 5 sampai pasal 13. Misalnya pegawai negeri yang menerima hadiah, janji, dan sebagainya berkaitan dengan jabatannya juga mendapat sanksi," katanya. Sanksi itu diberikan kepada pemberi maupun penerima suap.


Priyatno mengatakan pihaknya menyelidiki jika ada kasus jual beli jabatan ini. "Misalnya di NTT berkaitan dengan kenaikan pangkat buruh," kata Priyatno.

REZKI ALVIONITASARI


Simak juga:
Diperiksa 4 Jam, Ini yang Ditanyakan Polisi ke Rizieq Shihab
Diduga Hina Pancasila, Rizieq Mengelak Video Bisa Diedit

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya