Soal STNK Dianggap Langgar Aturan, Polri Jelaskan Rujukan

Reporter

Selasa, 10 Januari 2017 19:38 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto membantah bahwa Polri mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berkaitan dengan menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dapat dijelaskan bahwa informasi tersebut kurang tepat,” kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2017.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch meminta Polri membatalkan kenaikan biaya administrasi pengurusan kendaraan bermotor dengan alasan ada pelanggaran Undang Undang Pelayanan Publik.

Baca: Tarif BPKB-STNK Kendaraan Naik, Polri Diminta Batalkan

Rikwanto menjelaskan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Peraturan itu tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Selain itu sekaligus menggantikan peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010. “Perubahan atau penyesuaian tersebut efektif diterapkan mulai tanggal 6 Januari 2017,” kata Rikwanto.


Baca: Kenaikan Tarif STNK, Jokowi: Yang Naik Biaya Administrasi

Menurut Rikwanto, Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut menyatakan penentuan biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Rikwanto, pemberitaan yang beredar menyatakan penyesuaian tarif pelayanan publik tersebut belum dibahas dan ditetapkan DPR. Sehingga dinilai penerapan penyesuaian tarif adalah suatu pelanggaran hukum.

Dia membantah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polri. Ia mengatakan pada Pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah menjelaskan bahwa biaya pelayanan yang penetapannya berpedoman pada undang-undang tersendiri, dapat dikecualikan dari kententuan Pasal 29 ayat 1 soal penentuan biaya dengan persetujuan DPR atau DPRD. Termasuk juga biaya pelayanan dari badan usaha swasta sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Simak: Kurang dari 1 Jam Terjual 150 Yamaha Aerox 155–R Version

Rikwanto menambahkan pada bagian penjelasan di Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 29 ayat 2 menyebutkan yang dimaksud biaya pelayanan yang penetapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri antara lain biaya PNBP, retribusi daerah, dan pemanfaatan barang milik negara. Sehingga kenaikan atas biaya administrasi terhadap pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan bukti pemilikan kendaraan bermotor tidak memerlukan persetujuan DPR atau DPRD.

Menurut Rikwanto, perubahan biaya tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya