Puluhan warga Kendeng, Rembang, melakukan aksi menolak pembangunan Semen Indonesia di halaman kantor Gubenur Jawa Tengah, 19 Desember 2016. Mereka menuntut penghentian pembangunan dan menutup pabrik Semen Indonesia di Rembang. Budi Purwanto
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah hari ini, Selasa, 10 Januari 2017, akan memeriksa dua warga Rembang yang selama ini getol menyuarakan penolakan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Dua warga yang diperiksa itu adalah Murtini dan Sutrisno dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan warga penolak pabrik semen sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Murtini dan Sutrisno memenuhi panggilan Polda Jawa Tengah dengan didampingi para pengacara publik, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Aktivis LBH Semarang, Etik Oktaviani menyatakan hingga kini warga belum tahu apa sebenarnya yang terjadi atas langkah Polda Jawa Tengah tersebut. Dalam surat panggilan ke warga sebagai saksi, disebut ada dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam dokumen alat bukti saat mengajukan gugatan menolak pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Alat bukti sudah kami sampaikan di tahap PTUN sekitar Desember 2014 lalu tapi kenapa baru dilaporkan sekarang saat putusan MA memenangkan warga,” kata Etik kepada Tempo, Selasa, 10 Januari 2017.
Etik menambahkan, alat bukti tersebut sudah diperiksa oleh majelis hakim PTUN bahkan sampai hakim Agung MA. Bahkan, hakim di MA memenangkan warga. ”Kami berharap laporan ini tidak sedang melemahkan gerakan warga dalam memperjuangkan lingkungan hidup,” kata Etik.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang mengusut dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan yang dilakukan warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Pemalsuan tanda tangan itu terdapat dalam daftar tambahan bukti saat warga mengajukan gugatan izin pendirian pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dugaan pemalsuan itu terjadi saat warga penolak mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Salah satu bukti yang digunakan adalah bukti tanda tangan warga yang menyatakan menolak pendirian pabrik semen. Bukti tersebut terlampir dalam nomor P. 37 a.
Dalam bukti lampiran itu ada lebih dari 2.000 tanda tangan warga Rembang. Polisi menduga tanda tangan dan identitas warga itu ada yang palsu karena bentuk tulisannya hampir mirip-mirip.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menilai ada kejanggalan dalam daftar tandatangan warga penolak pabrik semen. Dalam dokumen itu ada nama orang yang pekerjaan dan alamatnya aneh-aneh.
Wamentan Apresiasi Kualitas Produksi Semen Beku BBIB berkualitas Internasional
25 Agustus 2023
Wamentan Apresiasi Kualitas Produksi Semen Beku BBIB berkualitas Internasional
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi meninjau aktivitas kerja pengembangan semen beku unggul yang dilakukan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari
Samin Surosentiko Berjuang Menolak Pajak, Pengamat Sayangkan Pejabat Malah Mangkir Bayar Pajak
17 Maret 2023
Samin Surosentiko Berjuang Menolak Pajak, Pengamat Sayangkan Pejabat Malah Mangkir Bayar Pajak
Eko Prasetyo menyebut Samin Surosentiko berjuang dengan menolak membayar pajak pada zaman kolonial. Namun, pejabat pajak hari ini justru mangkir membayar pajak.