Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Divonis 5 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Januari 2017 19:35 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Raoul Adithya Wiranatakusumah dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Raoul dinyatakan terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Ibnu Basuki Wibowo, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 9 Januari 2017.

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Raoul selama 7,5 tahun bui.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan Raoul tak terbukti bersalah seperti yang tertulis dalam dakwaan pertama. Namun, Raoul terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Raoul terbukti bersama dengan asistennya, Ahmad Yani, menyuap hakim Partahi Tulus Hutapea dan hakim Casmaya sebesar Sin$ 25 ribu. Uang itu diberikan agar hakim memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses. Semua uang suap diserahkan melalui Santoso sebagai perantara.

Menurut hakim, kedua hakim yang disebut JPU tidak terbukti menerima uang suap. Hakim menyebutkan kesepakatan mengenai suap hanya antara Raoul dan Santoso. "Hakim meyakini kesepakatan itu terjadi di antara mereka dan tidak ada kaitannya dengan hakim," kata Ibnu Basuki.

Selain itu, hakim mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul. Menurut hakim, putusan itu tidak sesuai dengan yang disepakati Raoul dan Santoso.

Putusan itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, bukan ditolak sebagaimana diinginkan Raoul. "Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan saksi Raoul ataupun terdakwa," ujar Ibnu Basuki.

Akibatnya, Raoul dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ahmad Yani dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama empat tahun penjara.

Sama seperti pertimbangan yang diberikan kepada Raoul, hakim menyatakan Ahmad Yani tak terbukti bersalah sebagaimana disebut dalam dakwaan pertama. Namun, ia terbukti bersalah pada dakwaan kedua.

Raoul menyatakan akan mempertimbangkan keputusan hakim. "Saya memutuskan untuk berpikir-pikir lebih dulu," katanya saat hakim selesai membacakan putusan. Sedangkan Ahmad Yani menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusan hakim," katanya.

Sementara jaksa kedua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Iskandar Marwanto.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya