Muslimin Nasution Siap Diperiksa dalam Kasus Jual-beli Tanah Depkop
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juli 2003 10:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan menteri kehutanan dan Kepala Penelitian dan Pengembangan Departemen Koperasi, Muslimin Nasution menyatakan siap diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan mark up pembelian tanah sebesar Rp 10 miliar yang dituduhkan kepada mantan Kabulog Bustanil Arifin. Ditemui usai menjenguk Bustanil yang tengah diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/1), Muslimin mengaku saat terjadinya pembelian tanah tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Litbang Departemen Koperasi dan anggota Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK). Ia mengaku tidak mengetahui soal mark up tersebut. Meski tercatat sebagai penerima uang hasil penjualan tanah itu, secara prinsip dia tidak mengambil uang tersebut. Ia meminta agar wartawan mengecek ke KPDK. Nasution mengaku hanya memberi surat kuasa kepada beberapa karyawan untuk mengambil jatahnya. “Pak, ini ada rapat anggota tahunan KPDK, ada uangnya sedikit. Apa kami boleh menikmati untuk biaya anak kami sekolah,” tutur Muslimin menirukan ucapan beberapa karyawan yang mendatanginya. Oleh karena menganggap para karyawan yang datang itu lebih membutuhkan uang ketimbang dirinya, Nasution lantas menyerahkan uang tersebut kepada mereka. Bustanil Arifin ditahan sejak Rabu (9/1) dengan tuduhan melakukan mark up sebesar Rp 10 miliar di tubuh Bulog. Selaku Kabulog memberi bantuan sebesar Rp 10 miliar kepada KPDK untuk membeli sebidang tanah milik Bambang Trihatmodjo di Jl. H.R Rasuna Said seluas 4.003 m2. Bantuan tersebut diberikan melalui surat pengantar pembelian Bulog nomor 68A/KA/2/1990. Belakangan diketahui surat itu ternyata fiktif. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan kejanggalan dalam pembelian tanah, karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu sebesar Rp 464.000 per meter persegi yang jika dikalikan dengan luas tanah menjadi senilai Rp 1,8 miliar. Sepuluh tahun kemudian tanah tersebut dijual KPDK kepada seseorang yang bernama Fajri Setiawan seharga Rp 14,8 miliar. Kembali terjadi keganjilan karena jika merujuk pada Nilai Jual Obyek Pajak tahun 2000, harga tanah itu sebesar Rp 1,53 juta per meter persegi. Jika dikalikan dengan luas tanah maka nilai jualnya hanya sebesar Rp 6,5 miliar. Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada 1400 orang anggota KPDK, termasuk Muslimin Nasution. Jumlah yang diterima perorangnya bervariasi antara Rp 352 ribu sampai Rp 9,652 juta. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri
2 menit lalu
Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri
Bandung Bjb mengalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri pada hari ketiga Proliga 2024.