Presiden Joko Widodo didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Mensesneg, Pratikno menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada jajaran polri di auditorium PTIK/STIK, Jakarta, 8 November 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Pekalongan - Presiden Joko Widodo mengatakan sudah meminta para pembantunya berhati-hati mengambil kebijakan. Dalam rapat paripurna kabinet di Istana Bogor pekan lalu, ia mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut pembebanan ke masyarakat dikalkulasi dengan cermat.
"Hal yang bisa memberikan pembebanan, selalu saya sampaikan perhitungannya," kata Jokowi di Pekalongan, Ahad, 8 Januari 2017. Ia pun mengetahui perhitungan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menanggapi ramainya pro dan kontra kebijakan kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, Jokowi menilai banyak pihak yang belum paham. Ia malah menyebut pihak yang ramai protes belum tentu sudah membayar. "Saya tegaskan yang naik adalah biaya administrasi," ucapnya.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan itu meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Ia menuturkan tujuan pemerintah menambah biaya pengurusan surat kendaraan agar layanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Menurut dia, setiap kenaikan akan dipastikan dengan layanan yang lebih cepat dan baik. "Sejak 2010, Polri belum pernah melakukan penyesuaian tarif," tuturnya.