Aturan Baru MA, Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Sidang

Reporter

Sabtu, 7 Januari 2017 18:09 WIB

Sejumlah Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada "Operasi Zebra Jaya 2016" di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 16 November 2016. Operasi yang digelar 16-29 November 2016 tersebut dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di ruas jalan Tol. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan aturan baru, bahwa seorang pelanggar lalu lintas tidak perlu hadir dalam sidang di pengadilan. Mereka cukup menitipkan denda ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk.

"Lahirnya sistem elektronik tilang menjadi salah satu alasan yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung yang baru tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas itu keluar pada 16 Desember 2016.

Menurut Budiyanto, peraturan itu akan mampu menekan tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebab, putusan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan tanpa kehadiran pelanggar.

Baca:


Delapan Keuntungan Tilang Online
Lebih Transparan, E-Tilang Efektif Per 16 Desember 2016
Ditlantas Polda Rekomendasikan ERP Segera Diterapkan


Menurut dia, dengan mekanisme penanganan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang baru tersebut, diharapkan praktik-praktik percaloan dan pungli bisa dihindari bahkan dihilangkan.

“Mempercepat, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, bebas pungli, tranformatif dan mudah diakses,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 3.637 pelanggar dengan sistem elektronik tilang dan 4.310 pelanggaran slip biru yang terjadi kurun waktu 30 Desember 2016 hingga hari ini. Dari pelanggaran slip biru tersebut, polisi telah menyita sebanyak 2.451 surat izin mengemudi dan 1.857 surat tanda nomor kendaraan.

Budiyanto mengatakan jumlah pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan total 1.237 kurun waktu 30 Desember 2016 hingga hari ini.

Sedangkan profesi pelanggar didominasi oleh karyawan swasta yaitu sebanyak 3.940. Sisanya adalah sopir, mahasiswa, pelajar, pegawai negeri, pedagang, dan buruh.

Sedangkan jenis kendaran yang paling banyak melanggar adalah sepeda motor sebanyak 3.555. Diusul kendaraan jenis mini bus dan sedan masing-masing sebanyak 291 dan 284. Sisanya adalah bus, truk, Metro Mini, hingga taxi.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

11 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

11 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

14 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

17 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

20 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

42 hari lalu

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

49 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

50 hari lalu

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

50 hari lalu

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

50 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya