Warga negara asing asal Cina, Vietnam, dan Thailand menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Sabtu, 7 Januari 2017. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Tempo/Rezki A.
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat memeriksa 20 perempuan warga negara asing pada Jumat-Sabtu, 6-7 Januari 2017. Mereka diduga melakukan kegiatan di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Abdul Rachman mengatakan penertiban ini adalah kelanjutan dari operasi malam tahun baru lalu. Menurut Rachman, pada malam tahun baru, tidak semuanya terjaring. "Jadi kami kembangkan dan kami mengarah ke tempat hunian wanita-wanita hiburan ini serta tempat prostitusi," ucapnya di kantornya, Sabtu, 7 Januari 2017.
Rachman berujar, petugas menguntit mereka selama satu minggu. Mereka dirazia di tempat huniannya. Mereka dijaring di Mangga Besar. Sebanyak 20 wanita itu terdiri atas 15 warga Vietnam, 3 orang Thailand, dan 2 warga Cina.
Rachman menuturkan rata-rata mereka sudah tinggal dua-tiga bulan di Jakarta. "Izin tinggal mereka semuanya untuk kunjungan," tuturnya. Para perempuan ini berusia 19-40 tahun. Menurut Rachman, mereka ada yang diduga bekerja sebagai penari, penyanyi, dan pekerja seks komersial (PSK). Tarif yang mereka kenakan mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Barang bukti yang disita petugas adalah 20 paspor, telepon genggam, dan beberapa alat kontrasepsi. Mereka pun diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Mereka bisa saja dikenai sanksi administrasi berupa deportasi dan akan dicekal masuk Indonesia. Mereka juga terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Petugas juga sedang mendalami, apakah ada keterlibatan warga Indonesia. "Nanti kami laporkan semua hasil pemeriksaan ke pusat," kata Rachman.