TEMPO.CO, Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan armada Trans Semarang yang disewakan secara ilegal.
Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jumat, 6 Januari 2017, membenarkan penyelidikan perkara tersebut.
Ia mengatakan terdapat laporan tentang pengoperasian delapan bus Trans Semarang secara ilegal. Sebanyak delapan bus yang rencananya digunakan untuk melayani Koridor VI untuk rute Universitas Diponegoro menuju Universitas Negeri Semarang ternyata sudah dioperasikan.
Padahal, menurut dia, koridor tersebut belum dibuka. Sebanyak delapan bus tersebut diduga disewakan ke pihak swasta untuk melayani koridor lain yang sudah ada. Ada delapan unit yang dioperasikan untuk koridor lain, ini yang sedang diselidiki,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh, biaya sewa armada tersebut sebesar Rp 200 juta untuk periode September hingga Oktober 2016. Aliran itulah yang saat ini masih ditelusuri kepolisian.
Menurut Abiyoso, peminjaman kendaraan yang berasal dari hibah Kementerian Perhubungan tersebut memiliki mekanisme yang harus dipenuhi.
Dugaan penyimpangan pengelolaan armada Trans Semarang tersebut dilaporkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Daerah Trans Semarang Agung Nurul Falaq.