Suap Bakamla, Begini Pembelaan Pengacara Fahmi Darmawansyah

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 18:26 WIB

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2016. Fahmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya tak pernah berhubungan dengan pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Pak Fahmi Darmawansyah hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla," kata Maqdir saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 6 Januari 2017.

Maqdir mengatakan selama ini kliennya selaku Direktur PT Merial Esa Indonesia berhubungan dengan Fahmi Al Habsyi. Namun dia enggan menjelaskan hubungan antara Fahmi Darmawansyah dengan Fahmi Al Habsyi.

Dia hanya menyebut kliennya mengenal cukup dekat dengan Fahmi Al Habsyi sebagai sesama pihak swasta. "Ya, dia mengenal Fahmi Al Habsyi, dia orang swasta, bukan satu perusahaan, beda perusahaan," katanya.

Baca:
Menteri Komunikasi Dukung Deklarasi Gerakan Melawan Hoax
Kalah Sidang Penggusuran di Bukit Duri, Ini Kata Ahok


Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Fahmi diduga punya relasi dengan pejabat Bakamla, sehingga penyidik membutuhkan keterangan darinya. Penyidik KPK telah memeriksa Fahmi Al Habsyi sebagai saksi pada Kamis, 5 Januari 2017.

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember lalu. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Deputi Informasi dan Hukum Bakamla Eko Susilo Hadi.

Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Ketiganya diduga menyuap Eko selaku pemegang kuasa pengguna anggaran.

KPK menduga ada komitmen fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar yang dijanjikan kepada Eko. Suap itu diduga diberikan agar PT Merial Esa Indonesia menjadi pemenang tender.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Pesan Penulis Jokowi Undercover pada Istri Sebelum Ditangkap






Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya